JURNALSUKABUMI.COM – Ketidakjelasan kebijakan dan regulasi tata niaga baby lobster atau benih bening lobster (BBL) dinilai masih menjadi persoalan serius yang dirasakan nelayan di wilayah pesisir selatan Kabupaten Sukabumi. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kepastian usaha serta rasa aman nelayan dalam menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.
Aspirasi tersebut disampaikan oleh Haji Dadi, Ketua Koperasi Alam Sejahtera Ciracap, Kabupaten Sukabumi, yang menaungi lebih dari 100 nelayan pencari baby lobster. Ia menilai hingga saat ini belum terdapat regulasi yang benar-benar jelas, konsisten, dan mudah dipahami oleh nelayan kecil di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Jurnalsukabumi.com mendampingi pelaksanaan program Anggota DPR RI, Heri Gunawan, yang bertajuk “Merajut Tali Silaturahmi, Menggapai Ridho Ilahi” di wilayah pesisir selatan Kabupaten Sukabumi.

Menurut Haji Dadi, ketidakpastian aturan membuat nelayan berada dalam posisi yang rentan. Aktivitas penangkapan maupun penampungan baby lobster kerap dilakukan dalam suasana penuh kekhawatiran karena lemahnya kepastian hukum.
“Nelayan ini hanya berusaha mencari nafkah. Namun karena aturan yang belum jelas, mereka sering merasa takut dan ragu dalam bekerja. Kami berharap ada regulasi yang tegas, jelas, dan berpihak pada nelayan kecil,” ujarnya.
Ia juga menilai, regulasi yang kerap berubah tanpa disertai sosialisasi yang memadai justru menimbulkan kebingungan di lapangan. Akibatnya, nelayan dan koperasi lokal menjadi pihak yang paling terdampak, sementara potensi ekonomi pesisir selatan Sukabumi belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan, menyampaikan bahwa berbagai masukan dari nelayan pesisir Sukabumi menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
“Aspirasi dan keluhan yang disampaikan para nelayan ini tentu akan kami tampung dan kami catat. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada kementerian serta pihak-pihak terkait di tingkat pusat sebagai bahan masukan dan pertimbangan,” ujar Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan.
Ia menilai penting adanya regulasi tata niaga baby lobster yang mampu memberikan kepastian hukum bagi nelayan, namun tetap memperhatikan aspek keberlanjutan sumber daya kelautan.
“Diperlukan kebijakan yang lebih jelas, komunikatif, dan mudah dipahami, sehingga nelayan dapat menjalankan aktivitasnya dengan tertib dan tanpa rasa khawatir. Regulasi tersebut juga harus mampu menjamin kesejahteraan nelayan serta menjaga keberlangsungan lingkungan hayati, agar pemanfaatan sumber daya laut dapat berjalan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Hergun menegaskan bahwa DPR RI akan berperan sebagai jembatan antara aspirasi masyarakat pesisir dan pemerintah pusat, dengan mendorong terbangunnya komunikasi yang konstruktif dalam perumusan kebijakan ke depan.
“Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pihak terkait sebagai masukan konstruktif. Harapannya, ke depan kebijakan tata niaga baby lobster dapat memberikan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan secara nyata meningkatkan kesejahteraan nelayan,” pungkasnya.
Redaktur: Ujang Herlan











