Kasus Korupsi Retribusi Cikundul, Dua Pejabat Kota Sukabumi Jadi Tersangka

Senin, 8 Desember 2025 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Penetapan dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dianggap cukup.

Dua tersangka tersebut yakni Tejo Condro Nugroho dan Sarah Salma El Zahra. Keduanya merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pendapatan retribusi pada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kota Sukabumi untuk Tahun Anggaran 2023–2024.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tejo ditahan di Rutan Kelas II B Sukabumi, sementara Sarah dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandung. Penahanan dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri,” ungkap Plt. Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono dikutip dalam resmi yang diterima jurnalsukabumi.com, Senin (8/12/2025).

Ia menjelaskan, hasil penyidikan kedua tersangka melakukan praktik penggelapan dengan tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi ke kas daerah, kemudian menggunakan sebagian dana tersebut untuk kepentingan lain.

“Penyetoran yang dilaporkan diduga dibuat seolah-olah merupakan setoran yang sebenarnya. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 466.512.500,” jelasnya.

Sambung dia, “Keduanya dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal,” tegas Hadrian.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penangkapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) jo Pasal 17 KUHAP karena diduga keras melakukan tindak pidana korupsi.

“Setelah diperiksa penyidik, para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di tingkat penyidikan, sesuai Pasal 20 ayat (1) jo Pasal 21 KUHAP,” tandasnya.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Menteri Wihaji Soroti Pernikahan Dini sebagai Faktor Utama Stunting di Sukabumi
Puskesmas Palabuhanratu Terendam Banjir, Tim SAR Gabungan Evakuasi 10 Warga
Pohon Kiacret Tumbang di Makom Eyang Cikundul, Jaringan Listrik Sempat Padam
Paksa Korban di Hotel, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Diciduk Polres Sukabumi Kota di Rental PS
Geger! Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Ciracap
Dilema Pelajar MI Sukamaju: Jembatan Putus, Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai demi Sekolah
Terima Penghargaan Prabowo, Pemkab Sukabumi Buktikan Capaian Dukungan Swasembada Pangan 2025
Sosok Ahli Reserse, AKBP Ardian Satrio Utomo Resmi Jabat Kepala Polres Sukabumi Kota

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:06 WIB

Menteri Wihaji Soroti Pernikahan Dini sebagai Faktor Utama Stunting di Sukabumi

Senin, 12 Januari 2026 - 16:10 WIB

Puskesmas Palabuhanratu Terendam Banjir, Tim SAR Gabungan Evakuasi 10 Warga

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:50 WIB

Pohon Kiacret Tumbang di Makom Eyang Cikundul, Jaringan Listrik Sempat Padam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:06 WIB

Paksa Korban di Hotel, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Diciduk Polres Sukabumi Kota di Rental PS

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:56 WIB

Geger! Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Ciracap

Berita Terbaru