Kasus Korupsi Retribusi Cikundul, Dua Pejabat Kota Sukabumi Jadi Tersangka

Senin, 8 Desember 2025 - 23:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Penetapan dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dianggap cukup.

Dua tersangka tersebut yakni Tejo Condro Nugroho dan Sarah Salma El Zahra. Keduanya merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pendapatan retribusi pada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kota Sukabumi untuk Tahun Anggaran 2023–2024.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tejo ditahan di Rutan Kelas II B Sukabumi, sementara Sarah dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandung. Penahanan dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri,” ungkap Plt. Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono dikutip dalam resmi yang diterima jurnalsukabumi.com, Senin (8/12/2025).

Ia menjelaskan, hasil penyidikan kedua tersangka melakukan praktik penggelapan dengan tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi ke kas daerah, kemudian menggunakan sebagian dana tersebut untuk kepentingan lain.

“Penyetoran yang dilaporkan diduga dibuat seolah-olah merupakan setoran yang sebenarnya. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 466.512.500,” jelasnya.

Sambung dia, “Keduanya dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal,” tegas Hadrian.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penangkapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) jo Pasal 17 KUHAP karena diduga keras melakukan tindak pidana korupsi.

“Setelah diperiksa penyidik, para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di tingkat penyidikan, sesuai Pasal 20 ayat (1) jo Pasal 21 KUHAP,” tandasnya.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dua Truk ‘Adu Banteng’ di Parungkuda, Sopir Diduga Mengantuk
Pria Tenggelam di Sungai Cicatih Ditemukan Tewas
Ditutup Gabah Kering, Truk KDMP Diduga Selundupan 100 Jerigen Pertalite 
Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Ngeyel! Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Masih Beroperasi
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Kebun Jati Sukabumi
Dua Remaja Terseret Ombak Pantai Cibuaya Ditemukan Tewas
Budi Azhar Minta Gubernur Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Layanan RS Tanpa BPJS

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Dua Truk ‘Adu Banteng’ di Parungkuda, Sopir Diduga Mengantuk

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Pria Tenggelam di Sungai Cicatih Ditemukan Tewas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Ditutup Gabah Kering, Truk KDMP Diduga Selundupan 100 Jerigen Pertalite 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Ngeyel! Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Masih Beroperasi

Berita Terbaru

Religi

BAZNAS Kabupaten Sukabumi Bawa Pulang Penghargaan Nasional

Jumat, 16 Okt 2026 - 12:22 WIB