Kasus Korupsi Retribusi Cikundul, Dua Pejabat Kota Sukabumi Jadi Tersangka

Senin, 8 Desember 2025 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Penetapan dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dianggap cukup.

Dua tersangka tersebut yakni Tejo Condro Nugroho dan Sarah Salma El Zahra. Keduanya merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pendapatan retribusi pada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kota Sukabumi untuk Tahun Anggaran 2023–2024.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tejo ditahan di Rutan Kelas II B Sukabumi, sementara Sarah dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandung. Penahanan dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri,” ungkap Plt. Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono dikutip dalam resmi yang diterima jurnalsukabumi.com, Senin (8/12/2025).

Ia menjelaskan, hasil penyidikan kedua tersangka melakukan praktik penggelapan dengan tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi ke kas daerah, kemudian menggunakan sebagian dana tersebut untuk kepentingan lain.

“Penyetoran yang dilaporkan diduga dibuat seolah-olah merupakan setoran yang sebenarnya. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 466.512.500,” jelasnya.

Sambung dia, “Keduanya dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal,” tegas Hadrian.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penangkapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) jo Pasal 17 KUHAP karena diduga keras melakukan tindak pidana korupsi.

“Setelah diperiksa penyidik, para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di tingkat penyidikan, sesuai Pasal 20 ayat (1) jo Pasal 21 KUHAP,” tandasnya.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:33 WIB

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB