JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Penetapan dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dianggap cukup.
Dua tersangka tersebut yakni Tejo Condro Nugroho dan Sarah Salma El Zahra. Keduanya merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pendapatan retribusi pada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kota Sukabumi untuk Tahun Anggaran 2023–2024.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tejo ditahan di Rutan Kelas II B Sukabumi, sementara Sarah dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandung. Penahanan dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri,” ungkap Plt. Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono dikutip dalam resmi yang diterima jurnalsukabumi.com, Senin (8/12/2025).
Ia menjelaskan, hasil penyidikan kedua tersangka melakukan praktik penggelapan dengan tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi ke kas daerah, kemudian menggunakan sebagian dana tersebut untuk kepentingan lain.
“Penyetoran yang dilaporkan diduga dibuat seolah-olah merupakan setoran yang sebenarnya. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 466.512.500,” jelasnya.
Sambung dia, “Keduanya dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal,” tegas Hadrian.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penangkapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) jo Pasal 17 KUHAP karena diduga keras melakukan tindak pidana korupsi.
“Setelah diperiksa penyidik, para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di tingkat penyidikan, sesuai Pasal 20 ayat (1) jo Pasal 21 KUHAP,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan











