JURNALSUKABUMI.COM – 250 Desa di Kabupaten Sukabumi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi terkait dengan penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah Kabupaten Sukabumi meminta korp Adhyaksa turun tangan, agar potensi pendapatan daerah itu bisa masuk ke kas daerah agar program pembangunan daerah bisa berjalan sesuai dengan perencanaan.
“Iya, kami sudah terima laporan itu (250 Desa Penunggak PBB). Pasti akan kami tindaklanjuti,” ujar Kasipidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana kepada Jurnalsukabumi.com, Selasa (21/10/2025).
Menurut Agus, 250 Desa itu merupakan Desa yang setor PBB ke kas daerahnya masih di bawah 50 persen. Hasil analisa sementara, uang PBB itu kemungkinan besar digunakan oleh Kepala Desa atau perangkat desanya. Sehingga dengan demikian, Agus pun berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap desa-desa yang masuk dalam daftar penunggak pajak tersebut.
“Bahkan tidak menutup kemungkinan akan kami periksa juga. Kita lihat saja nanti,” imbuhnya.
Disinggung soal potensi pendapatan daerah dari PBB yang belum dibayarkan oleh ratusan desa ini, Agus menyebutkan diangka Rp25 miliar. Perhitungan ini dengan perhitungan kasar, dengan rasio setiap desa menunggak PBB diangka Rp100 juta.
“Ya kalau satu desa saja Rp100 juta, berarti kalau 250 desa itu jumlahnya Rp25 miliar. Ini kita lihat nanti, jumlah Rp25 miliar ini bisa kurang, juga tidak menutup kemungkinan bisa lebih,” tegasnya.
Terkait dengan nama-nama desa yang menunggak pajak itu, Agus enggan menyebutkan secara rinci. Namun dengan adanya laporan ini, Agus mengimbau agar desa-desa yang belum melunasi PBB tersebut, agar segera menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Segera bayarkan, karena itu untuk kepentingan pembangunan daerah dan akan dinikmati juga oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi. Kami dari Kejaksaan, bila nanti dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyelewengan PBB ini, tidak akan segan untuk menjeratnya dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post