Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Kades di Sukabumi Layangkan Somasi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kantor Hukum Agus Muslim & Kukun Kurniansyah (AMKK) Law Firm melayangakan surat somasi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap redaksi dan wartawan salah satu media online di Sukabumi.

Kukun Kurniansyah dari Kantor Hukum AMKK Law Firm mengungkapkan, surat somasi ditujukan kepada Redaksi dan Wartawan di media daring yang telah menanyangkan pemberitaan yang merugikan klinenya yakni Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Agung Pratama Putra pada 4 Juli 2025 kemarin.

Dimana, media tersebut telah menerbitkan artikel berjudul: “Penggunaan Anggaran Dana Desa Karangtengah Tahun 2024 Diduga Fiktif”. Isinya, menuduh adanya penyelewengan Dana Desa Karangtengah sebesar Rp 23.000.000 untuk pengadaan buku bacaan dan honorarium penjaga perpustakaan taman baca.

“Kami menilai pemberitaan tersebut tidak didukung konfirmasi, verifikasi, atau bukti sah. Tuduhan demikian bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik klien kami selaku pejabat publik yang memiliki tanggung jawab pelayanan masyarakat,” tegas Kukun, Jumat (11/7/2025).

Ia menilai, bahwa pemberitaan tersebut telah dipublikasikan tanpa konfirmasi atau verifikasi yang memadai kepada pihak Pemerintah Desa Karangtengah, khususnya kepada kliennya selaku Kepala Desa. Hal ini menyalahi prinsip jurnalistik yang menuntut penerapan asas cover both sides dan kewajiban wartawan untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum disiarkan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers, khususnya Pasal 1 KEJ yang mewajibkan akurasi, keberimbangan, dan itikad baik dan Pasal 3 KEJ yang mengatur keharusan menguji informasi, tidak menghakimi, dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Selain itu masih kata Kukun, penyebaran informasi tanpa konfirmasi ini juga tidak sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan pers untuk memberitakan peristiwa secara berimbang dan tepat, serta Pasal 5 ayat (2) yang mengatur kewajiban melayani Hak Jawab pihak yang dirugikan.

“Dengan redaksi yang menuduh “penggunaan anggaran fiktif” tanpa bukti atau dokumen sah, artikel tersebut bukan hanya berpotensi menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi merusak nama baik, kehormatan, dan reputasi klien kami selaku pejabat publik yang memiliki amanat untuk melaksanakan pelayanan masyarakat secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Adapun dampak yang ditimbulkan atas pemberitaan tersebut kliennya selaku Kepala Desa Karangtengah mengalami berbagai dampak yang bersifat nyata dan signifikan, baik secara materiel maupun immateriel. Seperti, kerugian reputasi dan nama baik; gangguan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; tekanan psikologis dan moral; hingga potensi kerugian materiel.

“Sebagai langkah penyelesaian non-litigasi (persuasif), kami selaku kuasa hukum meminta media tersebut segera menarik dan nenghapus artikel; menerbitkan permintaan maaf terbuka dan klarifikasi resmi dan memberikan jaminan tidak mengulangi pelanggaran,” pintanya.

“Jika dalam jangka waktu 1×24 jam terhitung sejak diterimanya surat somasi itu tidak dilakukan perbaikan memadai, maka kami akan menempuh langkah hukum melaporkan ke Dewan Pers dan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke pihak Kepolisian berdasarkan: Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP,” tutup Kukun.

Hingga berita ini diterbitkan upaya konfirmasi ke pihak media yang disomasi sudah dilakukan namun belum ada jawaban resmi.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pawenang Mencrang! Kepemimpinan Hilman Bawa Angin Perubahan, Infrastruktur Desa Terus Berbenah
Penerangan Hukum Kejari Sukabumi, ABPEDNAS dan DPMD Sinergi Kawal Desa
Penuh Makna Kebersamaan, 81 Tiang Panjat Pinang Meriahkan HUT RI ke-81 di Gunungkaramat
Dari Winih Jadi Hirup, Desa Tegallega Cidolog Bangun Wisata Berbasis Alam dan Kearifan Warga
Momen Kemerdekaan ke-81, Warga Tangkil Gotong Royong Bangun SAB
Di Hari Kemerdekaan, Pemdes Pawenang Borong Empat Penghargaan Sekaligus ‎ 
Dewan Zakiyah: Bojongasih Cup Bukan Sekadar Laga, Tapi Wujud Kebersamaan Masyarakat
Dari Balik Bukit, Mahasiswa KKN UMMI Bawa Desa Hegarmulya Menuju Pintu Digital Dunia

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Pawenang Mencrang! Kepemimpinan Hilman Bawa Angin Perubahan, Infrastruktur Desa Terus Berbenah

Rabu, 30 September 2026 - 18:46 WIB

Penerangan Hukum Kejari Sukabumi, ABPEDNAS dan DPMD Sinergi Kawal Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 01:09 WIB

Penuh Makna Kebersamaan, 81 Tiang Panjat Pinang Meriahkan HUT RI ke-81 di Gunungkaramat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Dari Winih Jadi Hirup, Desa Tegallega Cidolog Bangun Wisata Berbasis Alam dan Kearifan Warga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Momen Kemerdekaan ke-81, Warga Tangkil Gotong Royong Bangun SAB

Berita Terbaru