PH Dua Nelayan Klarifikasi Keterlibatan Andri Hidayana

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Penasihat Hukum (PH) pelapor dua nelayan mengklarifikasi soal dugaan isu keterlibatan anggota DPRD dari PPP, Andri Hidayana dalam kasus jual beli perahu yang kini ditangani Satreskrim Polres Sukabumi. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut atas fakta dan alat bukti yang mereka miliki, tidak ditemukan indikasi atau keterkaitan langsung antara perkara yang sedang ditangani ini dengan Andri sebagaimana sempat diduga sebelumnya oleh beberapa pihak.

“Kami perlu menyampaikan kepada publik guna meluruskan informasi yang beredar dan menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan. Bahwa setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut atas fakta dan alat bukti yang kami miliki, tidak ditemukan indikasi atau keterkaitan langsung antara perkara yang sedang ditangani ini dengan salah satu anggota DPRD berinisial AH sebagaimana sempat diduga sebelumnya oleh beberapa pihak,” ujar salah satu Penasihat Hukum Dua Nelayan, Efri Darlin M. Dachi saat dikonfirmasi jurnalsukabumi.com, Kamis (19/6).

Dachi, sapaan akrabnya, mengaku memahami dan memaklumi bahwa dalam proses penegakan hukum, munculnya berbagai asumsi dan spekulasi merupakan hal yang kerap terjadi. Namun demikian, selaku penasihat hukum ia merasa penting untuk menegaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut atas fakta dan alat bukti yang dimiliki, tidak ditemukan indikasi atau keterkaitan langsung antara perkara dengan Andri.

“Dengan ini kami menyampaikan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam penafsiran awal terkait arah dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk inisial AH yang dimaksud. Kekeliruan tersebut tidak terlepas dari situasi di lapangan yang berkembang cepat dan kompleks, sehingga menimbulkan asumsi-asumsi yang perlu diluruskan demi asas keadilan dan kepastian hukum,” imbuhnya tegas.

Mengingat akan hal itu, ia juga mengimbau kepada semua pihak, termasuk media, untuk senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan, agar tidak menimbulkan fitnah atau mencederai hak-hak konstitusional warga negara yang tidak terlibat dalam perkara.

“Akhir kata, kami tetap berkomitmen untuk mengawal perkara ini secara objektif dan proporsional, serta menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Sukabumi untuk menilai berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sepertinya halnya diketahui, muncul nama Andri Hidayana ini setelah dua nelayan menyebutnya saat diperiksa oleh penyidik Polres Sukabumi. Namun dalam perjalanan diketahui, kedua nelayan itu melakukan transaksi keuangan dengan Kades Mandrajaya, Ajat, bukan dengan Andri. Sehingga dengan demikian, keterlibatan Andri Hidayana dalam kasus ini tidak ada.

 

Redaktur: Rendi Rustandi

Berita Terkait

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban
Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 
Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup
Kuasa Hukum Buka Suara soal Penggerebekan Kost di Sukabumi, Bantah Tuduhan Perzinahan
Diduga Peras Kelompok Tani, Pria Ngaku KPK Jabar Ditangkap Polisi
60 Motor Jadi Barang Bukti, Polres Sukabumi Bongkar 6 Kelompok Sindikat Curanmor

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 08:05 WIB

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 22:04 WIB

HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 25 September 2026 - 18:22 WIB

Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Rabu, 23 September 2026 - 15:28 WIB

Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 

Senin, 21 September 2026 - 09:40 WIB

Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup

Berita Terbaru