Soal Kasus Desa Mandrajaya, Inspektorat Akui Ada Temuan

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Inspektorat Kabupaten Sukabumi mengaku telah menerima permintaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Lembaga yang dipimpin Komarudin ini membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara khusus ke Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas saat AAH masih menjabat sebagai Kepala Desa.

“Sudah ada (permintaan LHP) dari Kejaksaan. Tentu akan kami tindaklanjuti,” ujar Inspektur Kabupaten Sukabumi, Komarudin saat dihubungi jurnalsukabumi.com, Rabu (18/6).

Komarudin menjelaskan, pemeriksaan terhadap Desa Mandrajaya ini bukan hanya sekali saja, melainkan pemeriksaan sampai tiga kali pemeriksaan. Pemeriksaan pertama adalah saat AAH menjabat, pemeriksaan kedua saat ada pengaduan, dan pemeriksaan ketiga saat jabatan Kades AAH akan berakhir pada tahun 2023 lalu.

“Memang hasil pemeriksaan itu ada temuan. Kalau hasil temuannya, kami tidak bisa menyampaikan kepada publik. Namun dipastikan, itu ada temuan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Komarudin menerangkan, persoalan yang saat ini digarap Kejaksaan merupakan kewenangan dari pihak Kejaksaan selaku lembaga penegak hukum. Pihaknya dalam persoalan ini, hanya diminta berkas hasil pemeriksaan untuk keperluan proses hukum.

“Sudah, sudah kami terima. Akan kami tindaklanjuti, karena ini menyangkut dengan proses hukum yang ditangani Kejaksaan,” akunya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pemerintah Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas. Lembaga Adhyaksa ini memastikan, proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional.

Informasi yang dihimpun, laporan dugaan Tipikor ini terjadi pada tahun 2022/2023 lalu. Masyarakat yang geram dengan temuan ini, melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Bahkan, Inspektorat Kabupaten Sukabumi juga dikabarkan sudah melakukan pemeriksaan secara khusus dan ditemukan tuntutan ganti rugi (TGR).

“Iya, laporannya sudah kami terima. Terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dari tahun anggaran 2020-2023,” ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana kepada jurnalsukabumi.com, Senin (16/6).

Reporter: Ifan | Redaktur: Rendi Rustandi

Berita Terkait

Penerangan Hukum Kejari Sukabumi, ABPEDNAS dan DPMD Sinergi Kawal Desa
Penuh Makna Kebersamaan, 81 Tiang Panjat Pinang Meriahkan HUT RI ke-81 di Gunungkaramat
Dari Winih Jadi Hirup, Desa Tegallega Cidolog Bangun Wisata Berbasis Alam dan Kearifan Warga
Momen Kemerdekaan ke-81, Warga Tangkil Gotong Royong Bangun SAB
Di Hari Kemerdekaan, Pemdes Pawenang Borong Empat Penghargaan Sekaligus ‎ 
Dewan Zakiyah: Bojongasih Cup Bukan Sekadar Laga, Tapi Wujud Kebersamaan Masyarakat
Dari Balik Bukit, Mahasiswa KKN UMMI Bawa Desa Hegarmulya Menuju Pintu Digital Dunia
Bukan dari APBDes! Kemegahan Kantor Desa Pawenang Ternyata Dibiayai dari Kantong Pribadi Kades”.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:46 WIB

Penerangan Hukum Kejari Sukabumi, ABPEDNAS dan DPMD Sinergi Kawal Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 01:09 WIB

Penuh Makna Kebersamaan, 81 Tiang Panjat Pinang Meriahkan HUT RI ke-81 di Gunungkaramat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Dari Winih Jadi Hirup, Desa Tegallega Cidolog Bangun Wisata Berbasis Alam dan Kearifan Warga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Momen Kemerdekaan ke-81, Warga Tangkil Gotong Royong Bangun SAB

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Di Hari Kemerdekaan, Pemdes Pawenang Borong Empat Penghargaan Sekaligus ‎ 

Berita Terbaru

HEADLINE

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Jumat, 2 Okt 2026 - 14:12 WIB