Supir Truk Batu Maut yang Tewaskan 4 Orang Terancam 12 Tahun Penjara 

Senin, 17 Februari 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Supir truk batu yang menimpa minibus dan menyebabkan 4 orang tewas terjepit di jalan Pasir Suren, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (8/2/2025) lalu ditetapkan menjadi tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda M. Yanuar Fajar yang dihubungi jurnalsukabumi pada Senin (17/2/2025).

“Sudah ditetapkan tersangka sejak Senin (10/2). Setelah kejadian kita lakukan pemeriksaan intensif dan telah kita tetapkan tersangka,” kata Yanuar.

Dari keterangan supir truk DS, dirinya bersikukuh bahwa truk Fuso yang dikendarainya mengalami gagal fungsi rem namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, rem berfungsi dengan baik.

Satlantas Polres Sukabumi menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur tentang kecelakaan yang disebabkan oleh kesengajaan mengemudi kendaraan bermotor terhadap DS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.

“Kita sangkakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Diduga supir truk melakukan kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan maut tersebut,” pungkas Yanuar.

Kecelakaan maut ini terjadi pada Sabtu (8/2/2025) lalu dimana sebuah truk Fuso syarat muatan batu yang dikemudikan DS menimpa sebuah minibus yang berisikan 10 orang di Jalan Pasir Suren, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. 4 orang tewas dalam kejadian ini.

 

Redaktur : Ahmad Fikri

Berita Terkait

Hergun Sosialisasikan Program Strategis ATR/BPN di Cisolok Sukabumi
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima
Ketua Kopri PMII Minta Pemerintah Serius Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:15 WIB

Hergun Sosialisasikan Program Strategis ATR/BPN di Cisolok Sukabumi

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 15:17 WIB

Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day

Selasa, 28 April 2026 - 15:02 WIB

Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777