JURNALSUKABUMI.COM – Supir truk batu yang menimpa minibus dan menyebabkan 4 orang tewas terjepit di jalan Pasir Suren, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (8/2/2025) lalu ditetapkan menjadi tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda M. Yanuar Fajar yang dihubungi jurnalsukabumi pada Senin (17/2/2025).
“Sudah ditetapkan tersangka sejak Senin (10/2). Setelah kejadian kita lakukan pemeriksaan intensif dan telah kita tetapkan tersangka,” kata Yanuar.
Dari keterangan supir truk DS, dirinya bersikukuh bahwa truk Fuso yang dikendarainya mengalami gagal fungsi rem namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, rem berfungsi dengan baik.
Satlantas Polres Sukabumi menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur tentang kecelakaan yang disebabkan oleh kesengajaan mengemudi kendaraan bermotor terhadap DS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.
“Kita sangkakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Diduga supir truk melakukan kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan maut tersebut,” pungkas Yanuar.
Kecelakaan maut ini terjadi pada Sabtu (8/2/2025) lalu dimana sebuah truk Fuso syarat muatan batu yang dikemudikan DS menimpa sebuah minibus yang berisikan 10 orang di Jalan Pasir Suren, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. 4 orang tewas dalam kejadian ini.
Redaktur : Ahmad Fikri












