Supir Truk Batu Maut yang Tewaskan 4 Orang Terancam 12 Tahun Penjara 

Senin, 17 Februari 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Supir truk batu yang menimpa minibus dan menyebabkan 4 orang tewas terjepit di jalan Pasir Suren, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (8/2/2025) lalu ditetapkan menjadi tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda M. Yanuar Fajar yang dihubungi jurnalsukabumi pada Senin (17/2/2025).

“Sudah ditetapkan tersangka sejak Senin (10/2). Setelah kejadian kita lakukan pemeriksaan intensif dan telah kita tetapkan tersangka,” kata Yanuar.

Dari keterangan supir truk DS, dirinya bersikukuh bahwa truk Fuso yang dikendarainya mengalami gagal fungsi rem namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, rem berfungsi dengan baik.

Satlantas Polres Sukabumi menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur tentang kecelakaan yang disebabkan oleh kesengajaan mengemudi kendaraan bermotor terhadap DS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.

“Kita sangkakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Diduga supir truk melakukan kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan maut tersebut,” pungkas Yanuar.

Kecelakaan maut ini terjadi pada Sabtu (8/2/2025) lalu dimana sebuah truk Fuso syarat muatan batu yang dikemudikan DS menimpa sebuah minibus yang berisikan 10 orang di Jalan Pasir Suren, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. 4 orang tewas dalam kejadian ini.

 

Redaktur : Ahmad Fikri

Berita Terkait

Suami Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Kalibunder, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi
Wamenko Tantang Sukabumi Bangun Budaya Pilah Sampah di Setiap Desa
Bukan Toko, Ini Swalayan Pakaian Gratis di Posko Korban Kebakaran Ciptamulya
Nyalip Bersamaan di Cibadak, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Bertabrakan dengan Mikrobus
Dari Stok 20 Tahun, Cadangan Padi Adat Ciptamulya Diprediksi Tinggal 5 Tahun Usai Kebakaran
Leuit Kasepuhan Ciptamulya Tinggal Arang, Warga Berjuang Amankan Cadangan Pangan
Api Cepat Merambat di Ciptamulya, Kodim 0622 Sukabumi Bantu Kendalikan Kebakaran
Kasepuhan Ciptamulya Terbakar Hebat, Rumah Adat hingga Permukiman Ludes

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:58 WIB

Suami Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Kalibunder, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:29 WIB

Wamenko Tantang Sukabumi Bangun Budaya Pilah Sampah di Setiap Desa

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:12 WIB

Bukan Toko, Ini Swalayan Pakaian Gratis di Posko Korban Kebakaran Ciptamulya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:49 WIB

Nyalip Bersamaan di Cibadak, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Bertabrakan dengan Mikrobus

Senin, 27 Juli 2026 - 10:37 WIB

Dari Stok 20 Tahun, Cadangan Padi Adat Ciptamulya Diprediksi Tinggal 5 Tahun Usai Kebakaran

Berita Terbaru