JURNALSUKABUMI.COM – Sidang putusan kasus pembunuhan Lili (50) IRT asal Cianjur di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak kembali mengalami penundaan pada Senin (10/2/2025).
Penundaan ini memicu kemarahan keluarga korban yang sudah lama menantikan keadilan. Namun, pihak pengadilan menjelaskan bahwa putusan belum bisa dibacakan karena majelis hakim belum mencapai kesepakatan.
Wakil Ketua PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, menyatakan bahwa perbedaan pandangan di antara hakim menjadi penyebab utama penundaan ini.
“Majelis hakim harus mencapai kesepakatan dalam menentukan pasal yang tepat berdasarkan fakta persidangan. Karena ada empat dakwaan alternatif, masing-masing hakim memiliki pandangan berbeda dalam menilai mana yang paling sesuai,” jelas Maruli.
Empat dakwaan yang diajukan oleh jaksa dalam kasus ini adalah: Pasal 340 junto Pasal 55 KUHP, Pembunuhan berencana (ancaman pidana mati) ; Pasal 365 ayat 4 junto Pasal 55 KUHP, Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian (ancaman pidana mati) ; Pasal 338 KUHP, Pembunuhan (ancaman pidana 15 tahun) ; dan Pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Karena bersifat alternatif, majelis hakim harus menentukan pasal yang paling tepat berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” terangnya.
Sebelum putusan ditunda, sidang ini telah mengalami beberapa kali penundaan sejak tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa.
“Pertama kali tuntutan itu 12 Desember 2024 ditunda, selanjutnya ditunda ke tanggal 16 Desember 2024 ditunda lagi, dari 16 Desember masuk kedalam libur nataru ditunda ke 9 Januari 2025. Belum juga dapat dibacakan tuntutan dari 9 Januari lanjut ke 13 Januari belum juga dapat dibacakan tuntutan, sudah 4 kali ditunda lagi,” ucap Maruli.
“17 Januari ternyata juga belum dapat dibacakan tuntutan, dan akhirnya pada 24 Januari tuntutan barulah dibacakan. Nah, setelah dibacakan tanggal 24 Januari, lanjut pembelaan terdakwa ditanggal 31 Januari, nah dari 31 Januari direncakan hari ini 10 Februari dibacakan putusan. Nah kenapa ada sedikit riak riak, karena majlis menunda, alasan tundanya belum mufakat,” tambahnya.
Penundaan ini membuat keluarga korban semakin frustrasi. Mereka menilai proses hukum berjalan terlalu lambat dan tidak memberikan kejelasan.
“Kami sudah datang jauh-jauh untuk mendengar putusan, tapi selalu ditunda. Kami hanya ingin keadilan!” ujar Abdul Rohim, salah satu anggota keluarga korban.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ahmad Fikri
Discussion about this post