Pembunuhan Diki Jaya di Citepus, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Diki Jaya (21), yang terjadi di Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir Pantai Katapang Condong, Desa Citepus.

Dalam peristiwa tersebut, tersangka utama, N (19), membunuh Diki Jaya dan kemudian mengubur jasad korban di tepi pantai. Bersama dengan dua tersangka lain, GM (20) dan J (18), jasad korban kemudian dipindahkan dan dibuang di area kebun di wilayah Cisolok.

“Korban ditemukan oleh warga, pertama ditanggal 29 September Minggu pagi hari, sehingga dari kejadian dengan ditemukannya korban itu kurang lebih 8 hari. Sehingga kondisi korban pada saat ditemukan sudah mengalami kerusakan lebih dari 80 persen,” ujar AKBP Dr. Samian, Senin (7/10/2024).

Kapolres menjelaskan, GM membantu N mengubur jasad korban di pantai dan membuangnya ke kebun, sementara J terlibat dalam menggali kembali jasad korban dan membantu menggotong tubuh Diki Jaya sebelum dibuang.

Selain itu, seorang tersangka lainnya, E (49), diduga memberikan perintah kepada ketiga tersangka untuk memindahkan dan membuang jasad tersebut, serta turut menyembunyikan fakta kematian korban.

“Satreskrim sudah mengamankan 4 pelaku yang diduga bersama – sama melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, dan atau melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pembunuhan ini dipicu oleh tuduhan N terhadap teman korban yang dituduh mencuri telepon genggam milik tersangka. Ketegangan yang terjadi antara korban dan pelaku semakin diperburuk oleh pengaruh alkohol, yang diduga memicu tindakan kekerasan tersebut.

“Modus pembunuhan ini diawali dari kesalahpahaman yang kemudian berujung pada kekerasan fisik. Para pelaku dalam keadaan di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya,” jelas AKBP Dr. Samian.

Atas tindakan tersebut, keempat tersangka dikenai sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 181 KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) tentang upaya menyembunyikan jasad dan fakta pembunuhan. Para tersangka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana.

“Dikenakan Pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day
Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Ketua Kopri PMII Minta Pemerintah Serius Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Peringatan Hari OTDA ke-30, Bupati Sukabumi Tekankan Peningkatan Layanan Publik dan Investasi
Ratusan Massa Aksi PMII Kota Sukabumi Geruduk Balai Kota, Sampaikan 11 Tuntutan
Dampak Pembangunan Jalan Gudang di Kota Sukabumi, Sejumlah Toko Sepi dan Omzet Turun
LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 12:58 WIB

Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Senin, 27 April 2026 - 18:50 WIB

Ketua Kopri PMII Minta Pemerintah Serius Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Senin, 27 April 2026 - 11:10 WIB

Peringatan Hari OTDA ke-30, Bupati Sukabumi Tekankan Peningkatan Layanan Publik dan Investasi

Kamis, 23 April 2026 - 16:24 WIB

Ratusan Massa Aksi PMII Kota Sukabumi Geruduk Balai Kota, Sampaikan 11 Tuntutan

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777