JURNALSUKABUMI.COM – Kasus korupsi insentif Covid-19 di RSUD Palabuhanratu terus bergulir setelah penetapan mantan Direktur Utama (Dirut), DP, sebagai tersangka.
Kasus ini menghebohkan publik dengan temuan bahwa miliaran rupiah dana insentif tenaga kesehatan dialokasikan secara fiktif. Namun, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi terkesan lepas tangan karena secara tegas memastikan tidak ada keterlibatan dari pihaknya dalam kasus ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, mengklarifikasi posisi Dinkes dalam proses pengelolaan insentif tersebut.
“Sistem pengajuan dan pencairan insentif Covid-19 dilakukan langsung antara rumah sakit dan Kementerian Kesehatan. Dinas Kesehatan tidak terlibat langsung dalam alur tersebut,” ujar Agus Jumat (4/10/2024).
Agus menjelaskan bahwa menurut juklak dan juknis yang berlaku, insentif hanya diberikan kepada tenaga kesehatan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan benar-benar menangani pasien Covid-19. Proses pengajuan dilakukan langsung oleh pihak rumah sakit ke Kemenkes tanpa campur tangan Dinkes.
“Ini murni administrasi internal rumah sakit. Kami sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk RS dan Puskesmas, terkait tata cara pengajuan dan pencairan insentif. Semua sudah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Kemenkes,” tambahnya.
Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar. Meski tidak terlibat langsung, Agus menambahkan bahwa Dinkes tetap mendukung penyelesaian kasus ini. Pihaknya melakukan pendekatan persuasif dengan RSUD Palabuhanratu agar bersikap kooperatif dan transparan dalam menghadapi penyelidikan.
“Setelah mengetahui ada dugaan penyalahgunaan wewenang, kami mendorong pihak rumah sakit untuk bersikap terbuka dan kooperatif dengan pihak berwenang. Hal ini penting agar kasus ini bisa segera tuntas dan menjadi pelajaran bagi semua pihak,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah tim penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Barat menemukan praktik pengajuan insentif fiktif di RSUD Palabuhanratu pada 2020-2021. Melibatkan ribuan nama tenaga kesehatan yang sebenarnya tidak berhak menerima, dana yang seharusnya digunakan untuk mengapresiasi nakes justru digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi.
“Beberapa nama tenaga kesehatan yang diajukan ternyata tidak pernah menangani pasien Covid-19, bahkan beberapa di antaranya adalah fiktif,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan






