JURNALSUKABUMI.COM – Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Palabuhanratu periode 2020-2021 berinisial DP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi insentif fiktif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien Covid-19. DP bersama stafnya diduga merugikan negara hingga Rp5,4 miliar.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Barat terhadap insentif fiktif yang melibatkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Ruang Covid-19 RSUD Palabuhanratu, HS, pada 2022.
HS diduga menjadi otak di balik pengajuan insentif fiktif untuk ribuan tenaga kesehatan pada 2020-2021. Dari ribuan nakes yang diajukan, sebanyak 1.300 nakes ternyata tidak berhak mendapatkan insentif tersebut.
Insentif fiktif tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi HS dan sejumlah pihak lainnya. Dalam pengembangan kasus ini, pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka baru, yakni DP eks Direktur RSUD Palabuhanratu, SR eks Kabid Pelayanan, dan WB eks Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, DP bersama tersangka lainnya membuat data fiktif nakes yang tidak menangani pasien Covid-19 agar tetap mendapatkan insentif yang diambil dari anggaran APBN 2020 dan APBD 2021.
“DP dan timnya memanipulasi data tenaga kesehatan yang tidak terlibat langsung dalam penanganan pasien Covid-19 untuk menerima insentif. Setelah dana insentif dicairkan, uang tersebut diminta kembali dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta dibagikan kepada nakes dan non-nakes,” jelas Kombes Jules pada Kamis (3/10/2024).
DP tidak sendirian dalam kasus ini. Ia dibantu oleh SR dan WB, yang bersama-sama mengelola administrasi pengajuan insentif fiktif tersebut. Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jawa Barat, negara mengalami kerugian mencapai Rp5,4 miliar.
Wadirreskrimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede, menjelaskan bahwa hingga kini kepolisian telah berhasil mengamankan kembali aset senilai Rp4,8 miliar dari total kerugian.
“Kami masih melakukan pelacakan terhadap aset-aset lainnya untuk memulihkan kerugian negara sepenuhnya,” ujar Maruly.
AKBP Maruly juga mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini belum selesai, dan kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka lainnya yang terlibat.
Ketiga tersangka, termasuk DP sebagai mantan Dirut RSUD, terancam hukuman berat berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mereka dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan






