JURNALSUKABUMI.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Salah satu titik pelaksanaan program ini adalah di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu, atau lebih dikenal sebagai Samsat Palabuhanratu.
Kepala P3DW Sukabumi II Palabuhanratu, Rendy Supriyatna, mengungkapkan bahwa Samsat Palabuhanratu melayani masyarakat dari 17 kecamatan. Untuk memperlancar pembayaran pajak selama program pemutihan, pihaknya bekerja sama dengan Bapenda Kabupaten Sukabumi dan memanfaatkan BumDes (Badan Usaha Milik Desa) untuk mendekatkan layanan ke masyarakat.
“Pemda Kabupaten Sukabumi, melalui Bapenda, mendukung penuh program ini. Kami bekerja sama dengan BumDes di wilayah 17 kecamatan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan,” kata Rendy, Selasa (1/10/2024).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menawarkan sejumlah keuntungan bagi masyarakat yang memanfaatkan kesempatan tersebut, di antaranya:
1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II), Masyarakat yang membeli kendaraan bekas dapat mengurus balik nama tanpa dikenakan biaya.
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Wajib pajak yang telat membayar tidak akan dikenakan denda selama periode pemutihan.
3. Bebas Tunggakan Pokok PKB Tahun ke-3, ke-4, ke-5, dan Seterusnya, Masyarakat yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun akan dibebaskan dari kewajiban membayar tunggakan pokok tahun-tahun tersebut.
4. Bebas Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Bebas dari denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Masyarakat juga bisa mendapatkan potongan atau diskon pada pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Herdy Somantri, Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, turut mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan PKB ini. Menurutnya, program ini selalu dinantikan oleh masyarakat karena menawarkan banyak keuntungan.
“Ayo manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini. Banyak keuntungan yang bisa didapatkan, terutama untuk warga Kabupaten Sukabumi,” ujar Herdy yang akrab disapa Bima.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mengecek informasi terkait pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Sapa Warga, yang bisa diunduh di Playstore. Selain itu, warga Sukabumi juga bisa mendapatkan informasi melalui layanan WhatsApp di nomor 085798888110.
“Jangan lewatkan kesempatan ini, program pemutihan pajak sangat membantu warga dalam mengurus administrasi kendaraan yang tertunda,” tutup Bima.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post