Kejari Terima Uang Pengganti Kasus Korupsi Dana Covid-19 RSUD Palabuhanratu

Rabu, 4 September 2024 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah menerima uang pengganti sebesar Rp135.866.384 dari terpidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan COVID-19 di RSUD Palabuhanratu.

Uang tersebut diserahkan oleh keluarga terpidana, Herlan Cristoval, yang divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan pada 23 Juli 2023.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, menyampaikan bahwa uang pengganti ini telah diterima dan kemudian disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI.

“Uang pengganti kasus insentif tenaga kesehatan COVID-19 telah diberikan oleh pihak keluarga Herlan Cristoval kepada kami,” ujar Wawan, Selasa (04/09).

Namun, Wawan menambahkan bahwa jumlah yang dikembalikan tersebut baru sebagian dari total kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi tersebut. “Itu uang yang dikembalikan oleh keluarga tersangka, baru sebagian. Artinya, belum semua uang kerugian negara dikembalikan oleh tersangka kasus korupsi dana Covid-19 itu,” jelasnya.

Herlan Cristoval, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Ruangan COVID-19 di RSUD Palabuhanratu, bersama beberapa pejabat lainnya, termasuk Direktur RSUD Palabuhanratu dr. Damayanti Pramasari, Kasi Pelayanan Wisnu Budi Haryanto, dan Kepala Bidang Pelayanan Saeful Ramdan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi nama-nama penerima dana insentif tenaga kesehatan Covid-19. Kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp5,4 miliar.

Wawan juga menuturkan bahwa dari kasus korupsi dana Covid-19 ini, Kejari telah menyita uang sebesar Rp4,85 miliar dari tenaga kesehatan di RSUD Palabuhanratu.

“Uang penyitaan itu nantinya akan digunakan dan dihitung sebagai pengurang dari nilai kerugian negara,” tandansya.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Perda Miras Disorot, Garis Sukabumi Raya Desak Penegakan Tegas
Kecelakaan Maut di Sukabumi–Cianjur, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:43 WIB

KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Senin, 11 Mei 2026 - 23:03 WIB