JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah menerima uang pengganti sebesar Rp135.866.384 dari terpidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan COVID-19 di RSUD Palabuhanratu.
Uang tersebut diserahkan oleh keluarga terpidana, Herlan Cristoval, yang divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan pada 23 Juli 2023.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, menyampaikan bahwa uang pengganti ini telah diterima dan kemudian disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI.
“Uang pengganti kasus insentif tenaga kesehatan COVID-19 telah diberikan oleh pihak keluarga Herlan Cristoval kepada kami,” ujar Wawan, Selasa (04/09).
Namun, Wawan menambahkan bahwa jumlah yang dikembalikan tersebut baru sebagian dari total kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi tersebut. “Itu uang yang dikembalikan oleh keluarga tersangka, baru sebagian. Artinya, belum semua uang kerugian negara dikembalikan oleh tersangka kasus korupsi dana Covid-19 itu,” jelasnya.
Herlan Cristoval, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Ruangan COVID-19 di RSUD Palabuhanratu, bersama beberapa pejabat lainnya, termasuk Direktur RSUD Palabuhanratu dr. Damayanti Pramasari, Kasi Pelayanan Wisnu Budi Haryanto, dan Kepala Bidang Pelayanan Saeful Ramdan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi nama-nama penerima dana insentif tenaga kesehatan Covid-19. Kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp5,4 miliar.
Wawan juga menuturkan bahwa dari kasus korupsi dana Covid-19 ini, Kejari telah menyita uang sebesar Rp4,85 miliar dari tenaga kesehatan di RSUD Palabuhanratu.
“Uang penyitaan itu nantinya akan digunakan dan dihitung sebagai pengurang dari nilai kerugian negara,” tandansya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post