Kejari Terima Uang Pengganti Kasus Korupsi Dana Covid-19 RSUD Palabuhanratu

Rabu, 4 September 2024 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah menerima uang pengganti sebesar Rp135.866.384 dari terpidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan COVID-19 di RSUD Palabuhanratu.

Uang tersebut diserahkan oleh keluarga terpidana, Herlan Cristoval, yang divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan pada 23 Juli 2023.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, menyampaikan bahwa uang pengganti ini telah diterima dan kemudian disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI.

“Uang pengganti kasus insentif tenaga kesehatan COVID-19 telah diberikan oleh pihak keluarga Herlan Cristoval kepada kami,” ujar Wawan, Selasa (04/09).

Namun, Wawan menambahkan bahwa jumlah yang dikembalikan tersebut baru sebagian dari total kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi tersebut. “Itu uang yang dikembalikan oleh keluarga tersangka, baru sebagian. Artinya, belum semua uang kerugian negara dikembalikan oleh tersangka kasus korupsi dana Covid-19 itu,” jelasnya.

Herlan Cristoval, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Ruangan COVID-19 di RSUD Palabuhanratu, bersama beberapa pejabat lainnya, termasuk Direktur RSUD Palabuhanratu dr. Damayanti Pramasari, Kasi Pelayanan Wisnu Budi Haryanto, dan Kepala Bidang Pelayanan Saeful Ramdan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi nama-nama penerima dana insentif tenaga kesehatan Covid-19. Kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp5,4 miliar.

Wawan juga menuturkan bahwa dari kasus korupsi dana Covid-19 ini, Kejari telah menyita uang sebesar Rp4,85 miliar dari tenaga kesehatan di RSUD Palabuhanratu.

“Uang penyitaan itu nantinya akan digunakan dan dihitung sebagai pengurang dari nilai kerugian negara,” tandansya.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja
Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan
Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali
Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab
US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!
Belum Kantongi Izin, Pembangunan Alfamart Ditegor Satpol PP Cibadak

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:07 WIB

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:09 WIB

US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB