Duit Negara Bocor Rp 1 Miliar Lebih, Pengelola PKBM Dibui Kejari Kabupaten Sukabumi

Jumat, 30 Agustus 2024 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis, OS ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi terkait kasus dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal BOP (BOSP) tahun anggaran 2020-2023, Jumat (30/08/2024).

Dari hasil penyidikan, akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 1 miliar lebih, tepatnya Rp 1.060.450.000. Modusnya, tersangka memalsukan surat, mark-up Data siswa dalam DAPODIK, membuat Laporan seorang diri dan penggunaan dana tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

Kasi Intelijen, Wawan Kurniawan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus, Agus Yuliana Indra Santoso, S.H., M.H., penetapan tersangka OS dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyidikan. Termasuk melakukan penggeledahan ke lokasi PKBM berlokasi di Kecamatan Ciambar.

“Dari hasil pemeriksaan Os dan pemeriksaan dari saksi-saksi kurang lebih 40 saksi, terdapat siswa fiktif dari tahun 2020-2023,” kata Wawan.

Ditegaskannya, penyidik langsung melakukan penahanan tersangka OS selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di Lapas Warungkiara. “Motifnya, uang hasil tindak pidana digunakan untuk kepentingan peribadi, dari hasil perhitungan Inspektorat Negara dirugikan lebih dari Rp 1 miliar lebih,” paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka OS dijerat pasal melanggar pasal yang disangkakan yaitu Primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

”Penyidik menerapkan pasal 2 dan 3, di mana pasal 2 ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara, dan pasal 3 minimal 1 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Ifan Rifaudin

 

Berita Terkait

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja
Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan
Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali
Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab
Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi
US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:07 WIB

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi

Berita Terbaru