Duit Negara Bocor Rp 1 Miliar Lebih, Pengelola PKBM Dibui Kejari Kabupaten Sukabumi

Jumat, 30 Agustus 2024 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis, OS ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi terkait kasus dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal BOP (BOSP) tahun anggaran 2020-2023, Jumat (30/08/2024).

Dari hasil penyidikan, akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 1 miliar lebih, tepatnya Rp 1.060.450.000. Modusnya, tersangka memalsukan surat, mark-up Data siswa dalam DAPODIK, membuat Laporan seorang diri dan penggunaan dana tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

Kasi Intelijen, Wawan Kurniawan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus, Agus Yuliana Indra Santoso, S.H., M.H., penetapan tersangka OS dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyidikan. Termasuk melakukan penggeledahan ke lokasi PKBM berlokasi di Kecamatan Ciambar.

“Dari hasil pemeriksaan Os dan pemeriksaan dari saksi-saksi kurang lebih 40 saksi, terdapat siswa fiktif dari tahun 2020-2023,” kata Wawan.

Ditegaskannya, penyidik langsung melakukan penahanan tersangka OS selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di Lapas Warungkiara. “Motifnya, uang hasil tindak pidana digunakan untuk kepentingan peribadi, dari hasil perhitungan Inspektorat Negara dirugikan lebih dari Rp 1 miliar lebih,” paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka OS dijerat pasal melanggar pasal yang disangkakan yaitu Primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

”Penyidik menerapkan pasal 2 dan 3, di mana pasal 2 ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara, dan pasal 3 minimal 1 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Ifan Rifaudin

 

Berita Terkait

Rumah Makan Padang Ludes Terbakar di Cibadak, 11 Tabung Gas Pemicu Api Cepat Membesar
Akses Jalan Desa Sukaresmi Cisaat Lumpuh Akibat Jembatan Putus
Konser Orkestra Biola Disney SVC Meriahkan Rangkaian HJKS ke-155 Sukabumi
Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Narkoba di Sukabumi
Relawan Manuk Dadali Tegas Tolak Budi Arie Bergabung ke Partai Gerindra
Kuota Haji Sukabumi Terdampak Kebijakan Baru: Nasib Ribuan Calhaj Tunggu SK Menteri
Klaim Diintimidasi, Sekda: Kawal Korban Pencabulan Bocah TK di Kadudampit!
KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 20:36 WIB

Rumah Makan Padang Ludes Terbakar di Cibadak, 11 Tabung Gas Pemicu Api Cepat Membesar

Rabu, 12 November 2025 - 15:25 WIB

Akses Jalan Desa Sukaresmi Cisaat Lumpuh Akibat Jembatan Putus

Sabtu, 8 November 2025 - 21:34 WIB

Konser Orkestra Biola Disney SVC Meriahkan Rangkaian HJKS ke-155 Sukabumi

Jumat, 7 November 2025 - 17:24 WIB

Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Narkoba di Sukabumi

Jumat, 7 November 2025 - 14:29 WIB

Relawan Manuk Dadali Tegas Tolak Budi Arie Bergabung ke Partai Gerindra

Berita Terbaru

PERISTIWA

Satu Rumah Warga Terancam Ambruk Imbas Longsor di Cisaat

Kamis, 13 Nov 2025 - 13:35 WIB