Hergun: RUU Nomor 39 Tahun 2008, Gerindra Dukung Segera Diubah!

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Anggota DPR-RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, menyampaikan pandangannya terkait perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara.

Menurut Hergun, sapaan karib Heri Gunawan RUU ini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak diusulkan pada 2019 dan saat ini tercatat dalam Prolegnas 2020-2024 Nomor 16.

“Gerindra menegaskan bahwa sudah lama ada keinginan politik untuk mengubah UU Kementerian Negara agar sesuai dengan dinamika perubahan zaman dan memenuhi kebutuhan ketatanegaraan demi mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Hergun, Kamis (16/05/2024).

Selain itu, Ketua DPP Partai Gerinda ini menjelaskan, perubahan tersebut juga merujuk pada Putusan MK 79/PUU-IX/2011 terkait UU Kementerian Negara, sehingga perlu dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka.

“Gerindra berpandangan bahwa substansi Pasal 15 perlu diubah dengan tidak membatasi jumlah kementerian negara dan menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden, dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ulasnya.

Adapun terkait pandangan tersebut didasarkan sesuai dengan poin-poin yaitu:
A. Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945 tidak membatasi Presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat dan diberhentikannya. Karena itu, terkait dengan jumlah kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.

B. Setiap presiden memiliki visi misi, tantangan dan kebijakan yang berbeda, yang akan dijabarkan dalam program kerja sehingga perlu fleksibilitas secara efektif dan efisien dalam menentukan jumlah dan nomenklatur kementerian. Sejak 1945 hingga sekarang, jumlah kementerian mengalami fluktuasi disesuaikan dengan kebutuhan perubahan zaman.

C. Sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial dimana kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Presiden (Pasal 4 Ayat 1 UUD NRI 1945). Dan dalam rangka melaksanakan visi, misi, yang di jabarkan melalui program presiden, diperlukan jumlah menteri yang memadai sesuai dengan nomenklaturnya sehingga memungkinkan bisa terlaksananya visi, misi, dan program tersebut secara optimal.

“Dengan demikian, Fraksi Gerindra mendukung perubahan UU Kementerian Negara untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap perubahan zaman dan kebutuhan ketatanegaraan,” tutup Hergun.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Kasepuhan Ciptamulya Temui Sufmi Dasco, 9 Hektare Diproyeksikan Calon Kampung Adat Baru
15 Warga Sukabumi Tertahan di Kalimantan, Kolaborasi DPRD, Kapolres dan Bagong Mogok Buka Jalan Pulang
Konferprov PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Lawan Hoaks di Era Digital
Ribuan Label Cukai Ditemukan, Polisi Dalami Dugaan Miras Oplosan Berselimut Segel Baru
Dituntut Taat Pajak, Layanan Samsat Kini Dinilai Lebih Mudah, Warga Keluhkan Antrean Panjang
Diskan Serahkan 300 Mangrove, Komunitas PENYU Siap Hijaukan Pesisir Palabuhanratu
Umumkan 4 Layanan Baru, Pasien Gawat Darurat Jantung Kini Bisa Ditangani di RSUD Sekarwangi
41.479 Butir Obat Keras Disita Polisi, Nilainya Tembus Rp461 Juta

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Kasepuhan Ciptamulya Temui Sufmi Dasco, 9 Hektare Diproyeksikan Calon Kampung Adat Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:42 WIB

15 Warga Sukabumi Tertahan di Kalimantan, Kolaborasi DPRD, Kapolres dan Bagong Mogok Buka Jalan Pulang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Konferprov PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Lawan Hoaks di Era Digital

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Dituntut Taat Pajak, Layanan Samsat Kini Dinilai Lebih Mudah, Warga Keluhkan Antrean Panjang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Diskan Serahkan 300 Mangrove, Komunitas PENYU Siap Hijaukan Pesisir Palabuhanratu

Berita Terbaru