Hergun: RUU Nomor 39 Tahun 2008, Gerindra Dukung Segera Diubah!

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Anggota DPR-RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, menyampaikan pandangannya terkait perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara.

Menurut Hergun, sapaan karib Heri Gunawan RUU ini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak diusulkan pada 2019 dan saat ini tercatat dalam Prolegnas 2020-2024 Nomor 16.

“Gerindra menegaskan bahwa sudah lama ada keinginan politik untuk mengubah UU Kementerian Negara agar sesuai dengan dinamika perubahan zaman dan memenuhi kebutuhan ketatanegaraan demi mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Hergun, Kamis (16/05/2024).

Selain itu, Ketua DPP Partai Gerinda ini menjelaskan, perubahan tersebut juga merujuk pada Putusan MK 79/PUU-IX/2011 terkait UU Kementerian Negara, sehingga perlu dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka.

“Gerindra berpandangan bahwa substansi Pasal 15 perlu diubah dengan tidak membatasi jumlah kementerian negara dan menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden, dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ulasnya.

Adapun terkait pandangan tersebut didasarkan sesuai dengan poin-poin yaitu:
A. Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945 tidak membatasi Presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat dan diberhentikannya. Karena itu, terkait dengan jumlah kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.

B. Setiap presiden memiliki visi misi, tantangan dan kebijakan yang berbeda, yang akan dijabarkan dalam program kerja sehingga perlu fleksibilitas secara efektif dan efisien dalam menentukan jumlah dan nomenklatur kementerian. Sejak 1945 hingga sekarang, jumlah kementerian mengalami fluktuasi disesuaikan dengan kebutuhan perubahan zaman.

C. Sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial dimana kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Presiden (Pasal 4 Ayat 1 UUD NRI 1945). Dan dalam rangka melaksanakan visi, misi, yang di jabarkan melalui program presiden, diperlukan jumlah menteri yang memadai sesuai dengan nomenklaturnya sehingga memungkinkan bisa terlaksananya visi, misi, dan program tersebut secara optimal.

“Dengan demikian, Fraksi Gerindra mendukung perubahan UU Kementerian Negara untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap perubahan zaman dan kebutuhan ketatanegaraan,” tutup Hergun.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab
US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!
Belum Kantongi Izin, Pembangunan Alfamart Ditegor Satpol PP Cibadak
Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber
Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan
Sungai Tak Lagi Jernih, Warga Simpenan Desak Penertiban Tambang Liar

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:09 WIB

US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Belum Kantongi Izin, Pembangunan Alfamart Ditegor Satpol PP Cibadak

Berita Terbaru