JURNALSUKABUMI.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi dan Rumah Sakit Hermina Sukabumi menjalin perjanjian kerja sama terkait peningkatan kemampuan layanan lembaga rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika di Sukabumi.
Penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung pada tanggal 19 Februari 2024 dan dihadiri oleh Kepala BNN Kabupaten Sukabumi, Sudirman, S.Ag., M.Si serta Wakil Direktur Rumah Sakit Hermina Sukabumi, Dr. Andre.
Dalam keterangannya, Kepala BNNK Sukabumi, Sudirman, S.Ag., M.Si, menyatakan harapannya agar perjanjian kerjasama ini dapat mempererat sinergi antara BNN Kabupaten Sukabumi dan Rumah Sakit Hermina Sukabumi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada pecandu narkoba, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika.
Kerjasama ini menjadi langkah positif dalam upaya rehabilitasi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dengan dukungan dari rumah sakit, diharapkan pelayanan rehabilitasi medis dan sosial dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.
Semua pihak yang terlibat dalam kerjasama ini, baik dari BNN maupun Rumah Sakit Hermina, diharapkan dapat bersinergi untuk memberikan bantuan dan dukungan maksimal kepada individu yang membutuhkan rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika. Kerjasama ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menghadapi tantangan serius penyalahgunaan narkotika dan dampaknya terhadap masyarakat.
Redaktur: Ujang Herlan












