JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sukabumi menebar 3000 benih ekor Ikan Nilem di sepanjang aliran Sungai Ciraden dan selokan di Kampung Karadenan RW. 04, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan. Kegiatan perilisan ikan (Restocking) ini dilakukan bersama dengan perangkat desa sebagai upaya pelestarian ikan di Kecamatan Cicantayan pada Jumat (12/01/2024) kemarin.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti permohonan Desa Cimahi mengenai permintaan benih ikan untuk di rilis di DAS yang berada di desa Cimahi. Permohonan ini ditujukan sebagai upaya peningkatan gizi masyarakat sekitar serta pengembalian fungsi akuatik pada ekosistem Perairan darat di Kawasan tersebut,” ujar Kepala Diskan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati.
Lanjut dia, sebelum pelepasliaran, dilakukan serah terima benih ikan kepada Perangkat Desa Cimahi. Masih kata Nunung, Ikan Nilem merupakan ikan lokal yang hidup liar di perairan umum terutama di sungai-sungai yang berarus sedang dan berair jernih. Ikan tersebut merupakan ikan ekonomis yang mudah di dapatkan dan disukai sebagai produk makanan untuk pemenuhan gizi di masyarakat.
“Kami juga turut mengajak masyarakat sekitar agar ikut serta dan bersinergi dalam upaya pelestarian ikan dan lingkungan seperti bersih-bersih sungai, penanaman pohon di lingkungan sungai/ situ, tidak membuang sampah sembarangan, tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya bagi biota perairan seperti penggunaan setrum dan racun, serta bersama sama mengawasi pembuangan limbah langsung yang berbahaya ke sungai,” terangnya.
Lanjut Nunung, Dinas Perikanan juga menyampaikan bahwa kegiatan perilisan ikan ini harapannya dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, nantinya ikan yang ada dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi masyarakat, sebagai bentuk komitmen dinas perikanan dalam menurunkan angka stunting.
“Harapannya kegiatan ini dapat ditularkan oleh seluruh perangkat desa, bentuk kepedulian yang tinggi terhadap pelestarian ikan ini dapat membantu upaya pengelolaan perairan darat di Kabupaten Sukabumi secara berkelanjutan,” harapnya.
Dinas perikanan juga mendorong agar desa dapat menerbitkan PERDES yang memuat upaya pengelolaan perairan, di antaranya berisi larangan kegiatan penangkapan ikan secara destruktif, menjaga kebersihan sungai dan lingkungannya. Dimana PERDES ini merupakan turunan dan tindak lanjut dari Amanah PERDA Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pengelolaan perikanan.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post