JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tanda Daftar Gudang (TDG) di Kawasan Selabintana, pada Rabu (6/12/2023).
Dalam kesempatan tersebut DPMPTSP bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi.
Menurut Kepala Bidang Penanaman Modal DPMTSP Dudi Sukarta, Kegiatan ini guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi di bidang perdagangan terkait dengan sektor pergudangan.
Diketahui dengan Fungsi utamanya untuk menyimpan barang baik yang masih berupa bahan mentah/baku, in-process, ataupun siap didistribusikan. Maka peran gudang dalam sistem logistik sangat penting bagi kelancaran aktivitas usaha.
“Kabupaten Sukabumi memiliki pertumbuhan investasi sektor pergudangan yang cukup besar, salah satunya didorong oleh layanan perizinan pergudangan berbasis OSS RBA yang lebih mudah dan terintegrasi,” ungkapnya
Atas kemudahan itu, dia menambahkan, pemerintah meningkatkan pengawasan dan pembinaan berkelanjutan terhadap investasi pergudangan tersebut.
Hadir Peserta sosialisasi dari unsur pelaku usaha yang telah memiliki Tanda Daftar Gudang atau yang sedang mengurusi Tanda Daftar Gudang.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post