JURNALSUKABUMI.COM – Gugatan dugaan kecurangan penghitungan surat suara yang dilayangkan calon nomor urut 4 Dedi Sapari Kurnia kepada panitia pengawas Pilkades pada 29 September 2023 lalu menuai respon.
Ketua Panitia Pengawas Kepala Desa Pamuruyan, Heri Irawan mengatakan penetapan tersebut kesepakatan bersama para saksi calon kepala desa yang telah melihat surat suara sesuai jumlahnya dan setuju untuk melanjutkan pemungutan suara.
“Surat suara ini telah ditunjukkan kepada semua saksi calon, dan panitia mengizinkan semua saksi calon untuk melanjutkan ke tahap pemungutan suara,” kata Heri Irawan dalam surat tertulisnya, Rabu (4/10/2023).
Heri Irawan mengaku, pelaksanaan pemungutan suara sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Terlebih, pemilih diinstruksikan untuk membuktikan statusnya dengan KK atau KTP.
“Semua calon kepala desa itu telah menandatangani berita acara kesepakatan, menyatakan ketidakberatan terhadap hasil pemungutan suara,” terangnya.
Menanggapi surat tersebut, Dedi Safari Kurnia calon nomor urut 4 menyebutkan surat tersebut dianggap cacat, karena sebelumnya kepanitiaan sudah dibubarkan setelah pilkades usai.
“Kami anggap cacat karena menurut informasi kepanitiaan sudah dibubarkan oleh BPD,” ucap Dedi Safari Kurnia.
Oleh karenaya, Dedi menginginkan berdialog langsung antara pihak terkait dengan pihak calon yang merasa dirugikan. Bila tidak, maka akan menempuh jalur hukum.
“Jika ajakan berdialog tidak bisa maka kami tempuh jalur hukum,” katanya.
Reporter: Ifan | Redaktur: AA Rohman






