JURNALSUKABUMI.COM – Pemuda inisial A (25) warga Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, setelah melakukan tindakan kekerasan senjata tajam (sajam) kepada bapak dan anak, warga Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Dalam insiden yang terjadi pada Sabtu (15/07/2023) lalu itu, tersangka melakukan kekerasan kepada Puloh (54) sang bapak, yang tewas akibat luka bacok. Sedangkan anaknya, Solahudin (34) selamat dengan luka sabetan pada tangan bagian kiri.
Peristiwa naas itu terjadi di Jalan Suryakencana Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Saat kejadian sekira pukul 03.30 WIB, kedua korban ini sedang dalam perjalanan berjualan ke pasar.
“Bahwa awal mula kejadian pada saat itu korban bersama anaknya pergi dari rumahnya dalam rangka berjualan sayuran di pasar cisaat kurang lebih pukul 03.30 WIB korban terjadi kecelakaan dengan pelaku yang berboncengan,” terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, di laman Mapolres, Senin (24/07/2023).
Ari menuturkan, pelaku dan korban sempat cekcok setelah kendaraan keduanya bersenggolan. Hingga berujung pada pelaku melakukan tindak kekerasan dengan sajam.
“Pemicunya pada saat itu kecelakaan, korban sudah meminta maaf, gojek lewat melerai, warga melerai dan sudah meminta maaf korban. Namun saat warga pergi, pelaku kembali dan melakukan penganiayaan,” jelas Ari.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan pihak kepolisian. Akhirnya salah satu pelaku dapat diamankan pada Kamis (20/07) di wilayah Sukaresmi, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron.
Melalui penyelidikan tersebut, kepolisian juga mengkonfirmasi bahwa pelaku terafiliasi dalam salah satu geng motor di Sukabumi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua sepeda motor dan sebilah sajam jenis corbek. Bahkan saat diamankan pun, pelaku sempat melakukan perlawanan.
“Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku terafiliasi terhadap geng motor GBR. Peran pelaku dia yang menyediakan dan membawa sajam dan juga dia yang mengemudikan kendaraan bermotor,” terang dia.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU darurat tahun 2012 ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan juga pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP kekerasan menyebabkan kematian ancaman 12 tahun penjara. Kemudian pasal 351 ayat 3 kuhp pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
“Kemudian mohon doanya dan dukungan warga masyarakat untuk kami dapat segera menangkap salah satu DPO, yang berperan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” pungkasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post