GMNI Sukabumi Raya Pertanyakan Pembangunan SMAN 1 Kalapanunggal di Lahan HGU PTPN VIII

Rabu, 28 Juni 2023 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya pertanyakan pembangunan SMAN 1 Kalapanunggal yang di bangun di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII di Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.

Pasalnya, gedung tersebut telah dibangun dilahan HGU milik PTPN VIII Sukamaju atas dasar kerjasama/MOU antara kedua belah pihak dengan status lahan sewa per 5 tahun dengan adanya kompensasi pembayaran. Selain itu juga menyisikan  pertanyaan semua kalangan masyarakat.

Ketua GMNI sukabumi Raya Anggi Fauzi saat dikonfirmasi jurnalsukabumi.com mengatakan, bahwa didalam pasal 28 PP nomor 18 Tahun 2021 dilarang mendirikan bangunan permamen diatas lahan HGU. Terlebih di area lahan tidak terpasang papan informasi yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah HGU milik PTPN VIII. Ini sudah menyalahi aturan.

“Saya pertanyakan kepada pihak-pihak yang ikut,dan turut serta membangun sekolah tersebut, apakah sudah memenuhi aturan-aturan yang berlaku. Karena, didalam pasal 28 PP nomor 18 Tahun 2021 dilarang mendirikan bangunan permamen diatas lahan HGU,”kata Ketua GMNI sukabumi Raya Anggi Fauzi kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (28/06/2023).

Lebih jauh Anggi, bahwa dirinya menduga kuat bahwa lahan HGU PTPN VIII Sukamaju yang hari ini sedang di bangun gedung permanen tidak memiliki sertifikat HGU, dan juga diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung / PBG, sedangkan pembangunan sudah berlangsung.

“Saya sepakat bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa harus di junjung tinggi dan didorong oleh sarana pendidikan yang jelas. Tapi kenapa jika pembangunan sarana pendidikan ditumpang dengan kepentingan pribadi atau kelompok sehingga terjadi penyalahgunaan wewenang terhadap aturan, maka itu disebut pembodohan,”tegasnya.

Anggi pun mendesak PTPN VIII mencabut kerjasama sewa lahan dengan KCD V dan mendesak Dinas pendidikan provinsi jawa barat menentukan lahan yang statusnya jelas untuk sarana pembangunan gedung SMAN 1 Kalapanunggal.

Dikabarkan sebelumnya, Kepala cabang dinas pendidikan wilayah V telah melakukan peletakan batu pertama pada Jumat 16 juni 2022 untuk Pembangunan gedung SMAN 1 Kalapanunggal.

Reporter: Ifan | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Bukan Demo, Aliansi Peduli MBG Sukabumi Raya Gelar Aksi Damai dan Istighosah di Lapang Merdeka
MBG Bukan Sekadar Makan Gratis, SPPG Balekambang 2 Sebut Ini Investasi Gizi Generasi Masa Depan
Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama
Disnakertrans Sukabumi Pastikan Layanan Kartu Kuning Tetap Berjalan Meski ASN WFH
DPPKB Kabupaten Sukabumi Kejar 6.810 Akseptor, KB Pasca Persalinan Jadi Andalan Pengendalian Penduduk
BPR Sukabumi Terus Berinovasi, SIMPEN Jadi Jembatan Layanan Perbankan yang Lebih Mudah
Ribuan Massa Aliansi Masyarakat Peduli MBG Bakal “Putihkan” Sukabumi dengan Aksi Damai dan Istighosah
Disnakertrans Sukabumi Siapkan SDM Siap Kerja Lewat Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:33 WIB

Bukan Demo, Aliansi Peduli MBG Sukabumi Raya Gelar Aksi Damai dan Istighosah di Lapang Merdeka

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:10 WIB

MBG Bukan Sekadar Makan Gratis, SPPG Balekambang 2 Sebut Ini Investasi Gizi Generasi Masa Depan

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:58 WIB

Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:55 WIB

Disnakertrans Sukabumi Pastikan Layanan Kartu Kuning Tetap Berjalan Meski ASN WFH

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:35 WIB

DPPKB Kabupaten Sukabumi Kejar 6.810 Akseptor, KB Pasca Persalinan Jadi Andalan Pengendalian Penduduk

Berita Terbaru

PERISTIWA

Truk Terguling, Akses Nasional Sukabumi-Banten Tutup Total

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:11 WIB