JURNALSUKABUMI.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara mengenai kasus dugaan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial Y yang diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batubara belum lama ini.
Berdasarkan siaran pers yang diterima jurnalsukabumi.com pada Minggu 14 Mei 2024 dengan Nomor:PR–536/049/K.3/Kph.3/05/2023. Oknum tersebut sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.
“Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” ancamnya.
Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” tandansya.
Redaktur: Ujang Herlan












