JURNALSUKABUMI.COM – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.
Hal tersebut dilontarkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukabumi, Toha Wildan Athoilah saat dihubungi jurnalsukabumi.com, Senin (10/04/2023).
Kepastian pencairan tersebut berlandaskan kebijakan pusat dengan terbitnya Peraturan Presiden nomor 15 Tahun 2023 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati nomor 8 Tahun 2023.
“Dalam PP tersebut dijelaskan pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023,” jelasnya.
Lalu, diperkuat dengan Peraturan Bupati Sukabumi nomor 8 tahun 2023 tentang teknis pemberian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Yang berhak menerima THR adalah kepala daerah dan wakilnya, pimpinan DPRD dan anggota DPRD, dan seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” terang Toha.
Adapun jumlah bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menerima tunjangan sebanyak 11.809 orang terdiri dari PNS 9.437 orang dan P3K 2.372 orang.
Serta, kata dia, komponen tunjangan untuk kepala daerah dan wakilnya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sementara DPRD terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
“Untuk PNS, CPNS dan P3K terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Termasuk pimpinan dan pegawai Blud,” ulasnya.
Masih kata dia, untuk PNS ditambah dengan tambahan penghasilan PNS sebesar 35 persen, dan guru ditambah dengan tunjangan profesi guru yang bersertifikasi dan tambahan penghasilan guru yang tidak bersertifikasi paling banyak 50 persen.
“Untuk pegawai blud dan pimpinan paling banyak sebesar tunjangan hari raya yang diberikan PNS pada BLUD. Mulai hari Selasa ke depan sudah mulai mengajukan pencairan masing-masing perangkat daerah,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post