Catat Waktu dan Besaran THR ASN 2023, Ini Penjelasan BPKAD Kab. Sukabumi!

Senin, 10 April 2023 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.

Hal tersebut dilontarkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukabumi, Toha Wildan Athoilah saat dihubungi jurnalsukabumi.com, Senin (10/04/2023).

Kepastian pencairan tersebut berlandaskan kebijakan pusat dengan terbitnya Peraturan Presiden nomor 15 Tahun 2023 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati nomor 8 Tahun 2023.

“Dalam PP tersebut dijelaskan pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023,” jelasnya.

Lalu, diperkuat dengan Peraturan Bupati Sukabumi nomor 8 tahun 2023 tentang teknis pemberian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Yang berhak menerima THR adalah kepala daerah dan wakilnya, pimpinan DPRD dan anggota DPRD, dan seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” terang Toha.

Adapun jumlah bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menerima tunjangan sebanyak 11.809 orang terdiri dari PNS 9.437 orang dan P3K 2.372 orang.

Serta, kata dia, komponen tunjangan untuk kepala daerah dan wakilnya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sementara DPRD terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

“Untuk PNS, CPNS dan P3K terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Termasuk pimpinan dan pegawai Blud,” ulasnya.

Masih kata dia, untuk PNS ditambah dengan tambahan penghasilan PNS sebesar 35 persen, dan guru ditambah dengan tunjangan profesi guru yang bersertifikasi dan tambahan penghasilan guru yang tidak bersertifikasi paling banyak 50 persen.

“Untuk pegawai blud dan pimpinan paling banyak sebesar tunjangan hari raya yang diberikan PNS pada BLUD. Mulai hari Selasa ke depan sudah mulai mengajukan pencairan masing-masing perangkat daerah,” tandasnya.

Redaktur: Ujang Herlan

 

Berita Terkait

Hergun Sembelih 12 Ekor Sapi dan 13 Kambing, Libatkan Tokoh Pers Sukabumi
Alat Berat di Gerbang Ciletuh Geopark Disorot, Dinilai Coreng Wajah Pariwisata Sukabumi
322 Hewan Kurban Disalurkan Pemkab Sukabumi pada Idul Adha 1447 H
Air Sungai Naik Drastis, Sejumlah Kampung di Palabuhanratu Terendam
Persib Juara, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalanan Palabuhanratu
Nagrak Membiru! Warga dan Bupati Kompak Dukung Persib Bandung
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Puncak Hari Nelayan Palabuhanratu Berlangsung Semarak, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:23 WIB

Hergun Sembelih 12 Ekor Sapi dan 13 Kambing, Libatkan Tokoh Pers Sukabumi

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:57 WIB

322 Hewan Kurban Disalurkan Pemkab Sukabumi pada Idul Adha 1447 H

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:05 WIB

Air Sungai Naik Drastis, Sejumlah Kampung di Palabuhanratu Terendam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:45 WIB

Persib Juara, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalanan Palabuhanratu

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:01 WIB

Nagrak Membiru! Warga dan Bupati Kompak Dukung Persib Bandung

Berita Terbaru