JURNALSUKABUMI.COM – Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi didampingi Kepala Dinas Perhubungan, HR. Imran Wardhani telusuri tiap sudut di kawasan Jalan Ahmad Yani, Minggu (27/03/2023) kemarin.
Giat kali tersebut sekaligus tindak lanjut dari upaya Pemkot dalam penataan area parkir, khususnya di kawasan pusat keramaian. Seperti di kawasan Jalan Ahmad Yani ini.
Orang nomor satu di Kota Mochi ini pun langsung meninjau kondisi perparkiran untuk memastikan penataan parkir berjalan, termasuk mengantisipasi keramaian menjelang momen lebaran.
“Alhamdulilah, didampingi Pak Kadishub. Hasil keling-keling di kawasan ini khususnya mengenai kondisi parkir sudah lebih baik,” kata Kang Fahmi, sapaan akrab Wali Kota Sukabumi ini.
Selain itu, dirinya juga tak kenal lelah untuk terus mengingatkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Bahkan, setiap sudut kota nyaris tak terlewat terus ia kunjungi, terutama yang menjadi area kantong-kantong parkir. Dengan tujuan utama menjadikan kota yang tetap nyaman dan tertata.
“Sambil menyapa warga, tukang parkir hingga para pedagang, kita terus sosialisasikan pula kepada para pengendara mengenai Perda No. 5 tahun 2018 sebagai upaya penindakan kendaraan yang diparkir tidak sesuai ketentuan, seperti di ruas Jalan Surya Kencana dan Jalan R Syamsudin SH,” tutu Kang Fahmi.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Sukabumi, HR. Imran Whardhani menambahkan terus berupaya melakukan penertiban terhadap pengguna kendaraan yang parkir sembarangan dengan cara persuasif.
“Harapannya warga pengguna kendaraan akan berubah, sehingga tidak lagi parkir sembarangan. Kami terus menggencarkan patroli untuk menegur dan memberikan peringatan kepada masyarakat yang melanggar ketentuan,” sambungnya.
Redaktur: Ujang Herlan












