JURNALSUKABUMI.COM – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi, Fraksi PKS Muhammad Yusuf, mengatakan, Raperda kabupaten layak anak (KLA) mengatur secara lebih teknis mengenai ketentuan penyelenggaraan kabupaten layak anak sesuai kondisi daerah dan kearifan lokal.
Asalkan dengan syarat tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk peraturan daerah.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak, pemerintah daerah harus menyelenggarakan kabupaten layak anak yang dilaksanakan melalui pengintegrasian kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
“Raperda ini menjadi raperda inisiasi DPRD Kabupaten Sukabumi karena pemerintah daerah hingga saat ini belum mempunyai perda tentang kabupaten layak anak,” kata Kang Yusuf saat Rapat paripurna Senin (27/3/2023).
Penyampaian ini pula sesuai dengan dasar keputusan DPRD nomor 17 tahun 2022 tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten sukabumi tahun 2023.
Dia menuturkan, di tahun 2022 lalu Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi sudah mendapatkan penghargaan kabupaten layak anak dari Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dengan status KLA Madya.
Dimana penyelenggaraan kabupaten layak anak di daerah diatur dengan peraturan daerah yang memuat rencana aksi daerah kabupaten layak anak yang mengacu kepada kebijakan kabupaten layak anak.
Peningkatan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan kabupaten layak anak di kabupaten sukabumi ujarnya, dilaksanakan melalui pembentukan regulasi di tingkat daerah.
Pada bagian lain dia mengatakan, peraturan daerah tentang kabupaten layak anak menjadi wadah perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh sehingga menjadi dasar pengaturan bagi pemerintah daerah dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan hak anak.
Pada kesempatan yang sama, dia menyampaikan nota dalam Raperda yakni tentang kabupaten layak anak perlu segera disusun dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dalam urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak.
Mengingat urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak kata dia, memegang peranan penting dalam menunjang pembangunan daerah ke arah yang lebih maju, guna mencapai terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang religius, maju dan inovatif menuju masyarakat sejahtera lahir batin.
“Diperlukan upaya dari pemerintah daerah untuk mengutamakan rancangan peraturan daerah tentang kabupaten layak anak menjadi salah satu rancangan peraturan daerah yang dimuat dalam prioritas program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sukabumi,” terangnya.
Selanjutnya, diperlukan upaya yang sistematis berupa pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan kabupaten layak anak di Kabupaten Sukabumi secara komprehensif, kohesif, dan konsisten yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Dalam hal ini bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom dan pemangku kepentingan lain yang terkait. “Semoga segala upaya yang kita lakukan, senantiasa mendapat ridho dan maghfiroh Allah SWT.
Redaktur: Usep Mulyana












