JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota melakukan penindakan pelanggaran kepada pengguna kendaraan roda dua dengan knalpot bising atau brong, Jalan KH. A Sanusi Warudoyong Kota Sukabumi, Senin (13/3/2023).
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusuma mengatakan, dalam satu pekan terakhir sebanyak 50 kendaraan terjaring penindakan pelanggaran untuk dilepas dan diganti dengan knalpot standar.
“Jadi dalam satu minggu ini, terutama kemarin malam Minggu dan juga hari ini kita laksanakan penindakan. Di sini ada 50 kendaraan, untuk knalpot (brong) kurang lebih ada 50 yang sudah dilepas dari motornya. Jadi kita laksanakan secara continue terus menerus setiap hari agar menjaga kondusifitas di wilayah sukabumi kota, terutama di jalan raya,” ucap Eryda.
Pihak kepolisian menyediakan montir di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Kota Sukabumi untuk mempermudah penggantian knalpot para pelanggar tersebut, hingga kendaraan bisa segera diambil kembali pemiliknya.
“Kita melaksanakan penindakan dengan ETLE yaitu diatur dalam 285 ayat 1 juncto pasal 106 dimana untuk knalpot brong kita memberikan tambahan yaitu dilepas untuk knalpotnya, kemudian diganti dengan yang standar,” jelas dia.
Lebih lanjut, pihaknya juga memastikan data pelanggar yang tercatat sehingga meminimalisir para pengguna kendaraan knalpot bising kembali melakukan hal serupa.
“Nopolnya sudah terdata semua apabila terus melakukan mengganti knalpot standar, kemudian yang bersangkutan membeli kembali knalpot brong. Kita membuat pernyataan diatas materai bahwa yang bersangkutan tidak akan memakai knalpot (bising) kembali,” terang dia.
Dia pun menghimbau kepada seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat agar selalu menaati peraturan berlalu lintas, termasuk tidak mengganggu kenyamanan pengendara lain dengan menggunakan knalpot modifikasi yang menimbulkan suara nyaring.
“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat maupun para pengendara sepeda motor dan mobil untuk tidak memodifikasi kendaraanya dengan knalpot brong. Bila memang masih ada yang menggunakan, agar segera menggantinya dengan knalpot standar,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post