Mulai 1 Januari 2024, Wajib Pajak orang pribadi akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai NPWP yang juga digunakan untuk mengakses layanan publik lainnya yang membutuhkan NPWP.
#KawanPajak dapat melakukan Pemutakhiran Data mandiri dengan meneliti dan melengkapi serta memutakhirkan data profil pada akun djponline di situs pajak.go.id, meliputi :
– NIK/NPWP 16 digit
– alamat surat elektronik (email)
– nomor handphone
– Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan
– data anggota keluarga sesuai dengan kondisi saat ini

Panduan tutorial pemutakhiran data mandiri dapat dilihat pada tautan **
Pastikan data #KawanPajak telah valid sebelum jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan 2022 yang batas akhir pelaporannya sampai dengan 31 Maret 2023.
Yuk, segera lakukan pemutakhiran data mandidi agar urusan #KawanPajak lancar jaya!
Salam hangat,
KPP Pratama Sukabumi












