JURNALSUKABUMI.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mencatat sebanyak 27.619 paspor telah diterbitkan selama tahun 2022. Capaian angka tersebut meningkat di bandingkan tahun 2021 dengan total 4.309 paspor.
“Ini sebuah capaian kinerja tinggi. Baik di bidang pelayanan keimigrasian, penyebaran informasi keimigrasian, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, fasilitatif serta inovasi keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Kantor Imigrasi Sukabumi, Henry Wibowo, Rabu (04/01/2023).
Capain tersebut pun merupakan fungsi dalam rangka pelaksanaan tugas yang berpedoman kepada Tata Nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Iparporpasnovatif).
“Jika di bandingkan memang ada peningkatan penerbitan paspor dikisaran 23 rebu di tahun 2022,” terang Henry.
Peningkatan ini dikarenakan adanya relaksasi kebijakan dari beberapa negara terkait penanganan Covid-19 dengan memperbolehkan kunjungan sesuai kriteria tertentu, secara bertahap yang berpengaruh secara langsung terhadap meningkatnya jumlah permohonan paspor.
“Selain itu juga Kantor Imigrasi Sukabumi telah memberikan 352 Izin Tinggal Kunjungan, 446 Izin Tinggal Terbatas, dan 32 Izin Tinggal Tetap bagi WNA (Warga Negara Asing),” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












