JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi mengaku pelayanan online menjadi salah satu terobosan menghindari pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan di tahun 2023 mendatang.
Hal tersebut dilontarkan Kepala Bidang Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Bayu Aji Zaenal saat ditemui jurnalsukabumi.com, Rabu (21/12/2022).
“Melalui pelayanan online ini, sedikit banyaknya mengikis oknum-oknum yang berniat memanfaatkan jasa pembuatan adminduk untuk kepentingan pribadi. Jadi, ke depan dipastikan tidak ada lagi kabar buruk tersebut,” ujarnya.

Lanjut Bayu, di tahun 2023 mendatang, Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi juga akan menindak tegas oknum yang masih kedapatan melakukan pungli terhadap masyarakat.
“Pak Kadis sudah komit, bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pungli, untuk yang non PNS akan dipecat dan untuk yang PNS akan dilanjutkan diproses hukuman disiplin sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Masih kata dia, adapun penindakan pungli sebenarnya sudah dilakukan semenjak kepemimpinan Kadisdukcapil sebelumnya. Lalu, bagi warga yang merasa adanya pungli terhadap pelayanan Adminduk jangan sungkan untuk dilaporkan kepada Disdukcapil.
“Penindakan pungli waktu masih Pak Kadis Amir Hamzah pun sudah diberlakukan. Ke depan, bagi warga yang punya bukti adanya pungli, baik itu screenshots WA, atau screenshots transfer, segera dilaporkan,” tutup Bayu.
Reporter: CR10 | Redaktur: Ujang Herlan












