JURNALSUKABUMI.COM – HK (30 tahun) dan BS (23 tahun), dua pemuda yang diduga anggota salah satu geng motor diamankan Polsek Cibadak, Selasa (16/8/2022).
Dua pemuda tersebut diamankan setelah melakukan provokasi berupa ujaran kebencian kepada geng motor lain dalam siaran langsung di media sosial facebook pada Sabtu (13/8/2022).
Kapolsek Cibadak, AKP Ridwan Ishak, mengatakan, penangkapan dua pemuda ini dilakukan di rumah pelaku yang ada di Desa Sekarwangi, sekitar pukul 13.30 WIB,
“Awalnya pada Sabtu sekitar pukul 20.30 di depan kantor pegadaian Kelurahan/Kecamatan Cibadak, dua terduga pelaku ini telah melakukan provokasi atau ujaran kebencian melalui siaran live media sosial facebook dengan akun atas nama Aji yang isinya provokasi menantang salah satu kelompok motor dengan kata-kata kasar yang kemudian hasil video tersebut dishare ulang oleh akun facebook atas nama Ravy Alamsyah,” ungkap AKP Ridwan dalam konferensi pers pada Selasa (16/8/2022).
Akibat kelakuannya itu HK dan BS dikhawatirkan dapat memancing keributan antar kelompok motor. Pelaku pun dikenakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 yang dirubah dengan Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 182 KUHPidana dan atau Pasal 55 KUHPidana,
“Ancaman hukuman paling lama 6 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












