JURNALSUKABUMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menyebut, Pemilu tahapan awal sudah mulai berlangsung, yaitu pendaftaran hingga verifikasi data partai politik.
Informasinya, sudah ada 17 partai politik yang sudah melakukan pendaftaran ke KPU RI hingga Kamis tanggal 11 Agustus 2022 ini.
“Hari ini kita sudah sampai hari ke-10 tanggal 10 Agustus itu update terakhir 13 partai politik yang sudah menerima dan mendapat berita acara dan ditambah 4 partai politik, jadi 17 partai politik yang memang sudah terdaftar ke KPU RI,” kata Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami saat ditemui di kantornya, Kamis (11/8/2022).
Dia mengatakan, tahapan pemilu serentak 2024 sudah dimulai pada Selasa (14/6) lalu. Sampai kini memasuki tahapan awal, mulai 1 – 14 Agustus 2022.
Tidak seperti pemilu pada tahun sebelumnya, saat ini pendaftaran partai politik dilakukan terpusat oleh KPU RI melalui situs Sipol. mulai dari Registrasi Parpol, Penetapan Status Penelitian Administrasi, Penetapan Status Penelitian Keanggotaan, Penetapan Status Penelitian Keterwakilan Perempuan, hingga Penetapan Status.
“Terkait dengan pendaftaran ini sebetulnya ini menjadi bagian dari KPU RI. Kita belum sampai kepada pekerjaan, karena untuk semua tersentralkan di KPU RI. Dan kita sudah menggunakan sistem aplikasi Sipol,” jelas dia.
Lanjut dia, tahapan tersebut sudah diputuskan oleh DKPP tahun 2022. Sedangkan pada prosesnya yang memasuki tahapan pendaftaran partai politik, itu sudah termuat dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Tinggal menunggu Bagaimana kelanjutannya karena kami di daerah di kabupaten dan kota ya terus mengikuti perkembangan terkait dengan pendaftaran partai politik di tingkat pusat KPU RI,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan












