JURNALSUKABUMI.COM – Pria penginjak Alquran, Cep Dika Eka (25) kini ditahan di Lapas Kelas IIB Sukabumi atau Lapas Nyomplong seiring dengan penanganan kasusnya yang sudah memasuki tahapan persidangan. Ia mendapat perlakuan khusus dari pihak Lapas juga dibimbing oleh napi lain yang statusnya habib.
Kepala Lapas Kelas IIB, Christo Viktor Nixon Toar, mengatakan Cep Dika masih ditempatkan di ruang isolasi sebelum digabungkan bersama warga binaan lain. Di ruang tersebut Ia dibimbing oleh seorang habib yang jadi napi atas kasus narkotika.
“Sejauh ini laporan dari petugas perilakunya baik, mungkin ada orang yang mengantarkan dia untuk mempelajari agama. Informasi tadi, ada yang membimbingnya itu habib. Kebetulan sama-sama masuk ke dalam lapas,” ujar Christo Thoar ditemui di Lapas Nyomplong, Senin (25/7/2022).
Dika masuk ke Lapas Nyomplong pada Jumat (15/7/2022). Proses pemindahannya dari Polres Sukabumi Kota ke Lapas Nyomplong masih mengikuti protokol covid-19.
“Sekarang masih dalam masa isolasi selama 14 hari,” kata dia.
Christo menambahkan penginjak Alquran itu mendapat pengamanan khusus. Pihak Lapas melakukan hal itu karena khawatir Dika jadi bulan-bulanan warga binaan.
“Ada seperti perlakuan khusus untuk melindungi dia supaya tidak diapa-apakan. Pasti siapapun orang tidak akan menerima terutama yang beragama Islam,” jelas Christo.
Christo berharap pelaku penginjak Alquran dapat menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai keagamaan. Dengan didampingi napi yang latarbelakangnya habib, diharapkan perilaku dan pola pikir bisa berubah lebih baik.
“Kami tidak melihat bahwa dia ini penghina agama atau bukan. Tugas kami di sini adalah mengamankan dia karena dia titipan dari pengadilan ke kita, mulai dia melakukan persidangan sampai putusan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus penginjakan Alquran oleh Dika terjadi pada pertengahan Mei 2022 lalu. Terdakwa Cep Dika Eka (25) dan istrinya Silvi (24) membuat konten video menginjak Al Quran. Selain itu, dalam videonya tersebut, sang suami juga menantang umat Islam.
Keduanya terancam dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Juga pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor






