Dibimbing Napi Habib, Pria Penginjak Alquran Dapat Perlakuan Khusus di Lapas Kelas IIB Sukabumi

Senin, 25 Juli 2022 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pria penginjak Alquran, Cep Dika Eka (25) kini ditahan di Lapas Kelas IIB Sukabumi atau Lapas Nyomplong seiring dengan penanganan kasusnya yang sudah memasuki tahapan persidangan. Ia mendapat perlakuan khusus dari pihak Lapas juga dibimbing oleh napi lain yang statusnya habib.

Kepala Lapas Kelas IIB, Christo Viktor Nixon Toar, mengatakan Cep Dika masih ditempatkan di ruang isolasi sebelum digabungkan bersama warga binaan lain. Di ruang tersebut Ia dibimbing oleh seorang habib yang jadi napi atas kasus narkotika.

“Sejauh ini laporan dari petugas perilakunya baik, mungkin ada orang yang mengantarkan dia untuk mempelajari agama. Informasi tadi, ada yang membimbingnya itu habib. Kebetulan sama-sama masuk ke dalam lapas,” ujar Christo Thoar ditemui di Lapas Nyomplong, Senin (25/7/2022).

Dika masuk ke Lapas Nyomplong pada Jumat (15/7/2022). Proses pemindahannya dari Polres Sukabumi Kota ke Lapas Nyomplong masih mengikuti protokol covid-19.

“Sekarang masih dalam masa isolasi selama 14 hari,” kata dia.

Christo menambahkan penginjak Alquran itu mendapat pengamanan khusus. Pihak Lapas melakukan hal itu karena khawatir Dika jadi bulan-bulanan warga binaan.

“Ada seperti perlakuan khusus untuk melindungi dia supaya tidak diapa-apakan. Pasti siapapun orang tidak akan menerima terutama yang beragama Islam,” jelas Christo.

Christo berharap pelaku penginjak Alquran dapat menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai keagamaan. Dengan didampingi napi yang latarbelakangnya habib, diharapkan perilaku dan pola pikir bisa berubah lebih baik.

“Kami tidak melihat bahwa dia ini penghina agama atau bukan. Tugas kami di sini adalah mengamankan dia karena dia titipan dari pengadilan ke kita, mulai dia melakukan persidangan sampai putusan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus penginjakan Alquran oleh Dika terjadi pada pertengahan Mei 2022 lalu. Terdakwa Cep Dika Eka (25) dan istrinya Silvi (24) membuat konten video menginjak Al Quran. Selain itu, dalam videonya tersebut, sang suami juga menantang umat Islam.

Keduanya terancam dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Juga pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Berita Terkait

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 
Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda
Nusa Putra Tembus Ranking Dunia, Masuk Kampus Terbaik Jawa Barat dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026
Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan
Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama
Nahas! Pemuda Asal Cikidang Tewas Tenggelam di Curug Tiga Kabandungan
Warga Geruduk Pengembang Perumahan di Nagrak, Tuntut Janji yang Tak Kunjung Ditepati

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:19 WIB

Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:16 WIB

Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:58 WIB

Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama

Berita Terbaru

PERISTIWA

Truk Terguling, Akses Nasional Sukabumi-Banten Tutup Total

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:11 WIB