JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota berhasil menciduk MPA, seorang predator seks anak yang menyetubuhi siswi kelas 4 SD asal Gunungpuyuh. Diancam pasal berlapis, MPA diancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (18/7/2022). Tak hanya menyetubuhi, pria berusia 22 tahun itu juga merampas hp dan menyiksa anak perempuan yang jadi korbannya.
“Pelaku juga residivis dari kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan melakukan kegiatan sodomi di kasus yang lamanya,” kata AKBP SY Zainal Abidin, Kapolres Sukabumi Kota.
Bersama dengan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barangbukti. Yakni satu kaos berwarna merah dan satu potong celana bermotif loreng cokelat, sepeda motor Honda Vario 125 CC warna hitam, satu unit Samsung Galaxy A6, satu buah dus hp dengan merk yang sama, dan satu lembar hasil visum.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai pasal 76F JO Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Membawa Lari Anak Dibawah Umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian, pasal 81 Nomor 17 tahun 2016 Tentang Tindak Pidana Menyetubuhi Anak Dibawah Umur maksimal hukuman 15 tahun penjara, dan pasal 365 ayat KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku bertemu korban pada Jumat (1/7/2022). Pelaku kemudian membawa korban ke Taman Sugema di Kecamatan Citamiang.
“Di sana terjadi kejadian menyetubuhi. Persetubuhan yang dilakukan pelaku kepada korban sebanyak satu kali,” ungkap Zainal.
Aksi sadis pelaku tak berhenti sampai disitu. Ia menendang perut dan merampas hp korban.
Setelah ditinggalkan pelaku, korban ditemukan sedang menangis dengan kondisi badan luka-luka di hari yang sama. Petugas Polsek Citamiang yang mendapat laporan, kemudian menjemput korban dan mengantarkannya ke keluarga.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor
Discussion about this post