JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, telah menerbitkan 5673 Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA). Jumlah tersebut, berdasarkan laporan dari mulai 3 Januari hingga 30 Juni 2022.
Sub Koordinator Pelayanan Perizinan Usaha (PPU) DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Hari Ramdani mengatakan, sistem OSS RBA telah mempermudah para pelaku usaha untuk membuat izin.
“Ada hikmahnya, OSS RBA ini, para pelaku usaha bisa masuk atau menginput pengajuan perizinan di rumahnya masing-masing, tanpa harus datang ke kantor perizinan,”kata Hari, Kamis (14/7/22).
Dari 5673 NIB yang diterbitkan, lanjut Hari, terdiri dari sertifikat standar yang terverifikasi berjumlah 479, terbit otomatis berjumlah 5002, dan yang menunggu verifikasi persyaratan berjumlah 192.
Redaktur: Usep Mulyana












