JURNALSUKABUMI.COM – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah, warga diimbau untuk lebih teliti dalam memilih hewan kurban. Sudah barang tentu, hewan kurban tersebut harus memenuhi ketentuan syarat sah dan terpenting bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK). Imbauan itu disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Rabu (6/7/2022).
Komisi Fatwa MUI Kecamatan Cicurug, Didi Humaedi menjelaskan, hewan yang akan dijadikan kurban harus memenuhi empat syarat yang telah disosialisasikan MUI diantaranya sehat dan tidak berpenyakit.
“Ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk hewan yang akan dikurbankan nanti, yakni tidak dalam kondisi pincang, kurus, sakit dan memiliki penyakit kulit,” jelasnya kepada jurnalsukabumi.com
Selain itu Didi juga mengatakan, bahwa Idul Adha 1443 Hijriyah jatuh pada hari minggu tanggal 10 Juli 2022. “Jadi kami mengabarkan bahwa MUI pusat menetapkan lebaran Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Juli 2022,” tandasnya.
Dirinya juga mengaku bahwa ada beberapa perbedaan waktu Idul Adha. Namun itu hal yang wajar dan biasa terjadi, jadi Didi mengimbau kepada masyarakat, jangan terlalu memikirkan hal tersebut.
Reporter : Ardi Yakub | Redaktur : Usep Mulyana












