Kasus Begal Payudara di Cicurug, DP3A Kab Sukabumi: Pelaku Hukum Berat!

Selasa, 17 Mei 2022 - 09:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Unit Reskrim Polsek Cicurug, Polres Sukabumi mengamankan pelaku begal payudara yang terjadi di wilayah kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (14/5/22) kemarin. Dalam kasus itu, polisi meringkus pelaku berinisial RC (20).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, H. Eki Radiana Rizki mengapresi kinerja kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus itu.

“Kami sangat prihatin terhadap aksi pelecehan seksual ini, dan mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (17/05/2022).

Ia berharap, pelaku dihukum berat sesuai dengan aturan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 tahun 2022 sebagai efek jera bagi pelaku.

“Aturan ini juga untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual serta menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual,” tegasnya.

Masih kata H. Eki, UU TPKS adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi korban kekerasan seksual. Bahkan, ada sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS ini.

Dari mulai pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

“Kasus begal payudara di Cicurug ini masuk di UU TPKS. Dan semoga tidak ada lagi kasus kekerasan seksual khususnya di Sukabumi,” tandasnya.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Bagian Dari Program TJSL, Pemkab Sukabumi Terima Bantuan Obat Anti TBC Dari Indofarma
RSUD Sekarwangi Belum Terima Juknis Layanan Berobat Tanpa BPJS
Porsi MBG Berkurang, Koordinator Nagrak Klaim Sesuai Validasi Data NPSN 
Empat Tahun Longsor, Jalan Bojongkopi Mulai Dibangun Berkat Dorongan Dewan Teddy
TMMD ke-130 Resmi Dibuka di Ciemas, Jalan 2 Kilometer Jadi Sasaran Utama
Lapang Sekarwangi Cibadak Ditata Rp4,7 Miliar, Ornamen Nayor Jadi Ikon
Menaker Buka Pelatihan TMT ABT Batch 2, Targetkan Perluasan Kesempatan Kerja di Sukabumi
RSUD Sekarwangi Jadi Lokasi Layanan KB Mantap, Bupati Sukabumi Lakukan Monitoring

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Bagian Dari Program TJSL, Pemkab Sukabumi Terima Bantuan Obat Anti TBC Dari Indofarma

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Porsi MBG Berkurang, Koordinator Nagrak Klaim Sesuai Validasi Data NPSN 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Empat Tahun Longsor, Jalan Bojongkopi Mulai Dibangun Berkat Dorongan Dewan Teddy

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:00 WIB

TMMD ke-130 Resmi Dibuka di Ciemas, Jalan 2 Kilometer Jadi Sasaran Utama

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Lapang Sekarwangi Cibadak Ditata Rp4,7 Miliar, Ornamen Nayor Jadi Ikon

Berita Terbaru

Religi

BAZNAS Kabupaten Sukabumi Bawa Pulang Penghargaan Nasional

Jumat, 16 Okt 2026 - 12:22 WIB