Kasus Begal Payudara di Cicurug, DP3A Kab Sukabumi: Pelaku Hukum Berat!

Selasa, 17 Mei 2022 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Unit Reskrim Polsek Cicurug, Polres Sukabumi mengamankan pelaku begal payudara yang terjadi di wilayah kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (14/5/22) kemarin. Dalam kasus itu, polisi meringkus pelaku berinisial RC (20).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, H. Eki Radiana Rizki mengapresi kinerja kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus itu.

“Kami sangat prihatin terhadap aksi pelecehan seksual ini, dan mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (17/05/2022).

Ia berharap, pelaku dihukum berat sesuai dengan aturan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 tahun 2022 sebagai efek jera bagi pelaku.

“Aturan ini juga untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual serta menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual,” tegasnya.

Masih kata H. Eki, UU TPKS adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi korban kekerasan seksual. Bahkan, ada sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS ini.

Dari mulai pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

“Kasus begal payudara di Cicurug ini masuk di UU TPKS. Dan semoga tidak ada lagi kasus kekerasan seksual khususnya di Sukabumi,” tandasnya.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Musda MUI Sukabumi 2026, Wabup: Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Kemaslahatan Umat
Tak Sekadar Naik Tingkat, Atlet Tarung Derajat Sukabumi Digembleng Bidik Porda Jabar
Jembatan Garuda Suci di Cikembar Diresmikan, Ini Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih! 
DLH Sukabumi Ungkap Pola Pengelolaan Sampah yang Benar, Pengangkutan Minimal Seminggu Sekali
DLH Sukabumi Bongkar Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal di Palabuhanratu
Kadiskominfosan: SMSI Sukabumi Raya Diharapkan Jadi Motor Penggerak Media Siber Profesional
Jelang Musda MUI 2026, Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya Serukan Ukhuwah Islamiyah
BPBD Sukabumi Siapkan Mahasiswa IPB Jadi Perpanjangan Tangan Edukasi Kebencanaan di Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Musda MUI Sukabumi 2026, Wabup: Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Kemaslahatan Umat

Senin, 20 Juli 2026 - 15:47 WIB

Jembatan Garuda Suci di Cikembar Diresmikan, Ini Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih! 

Senin, 20 Juli 2026 - 12:05 WIB

DLH Sukabumi Ungkap Pola Pengelolaan Sampah yang Benar, Pengangkutan Minimal Seminggu Sekali

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:11 WIB

DLH Sukabumi Bongkar Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal di Palabuhanratu

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:22 WIB

Kadiskominfosan: SMSI Sukabumi Raya Diharapkan Jadi Motor Penggerak Media Siber Profesional

Berita Terbaru