JURNALSUKABUMI.COM – Sekretaris Umum (Sekum) MUI Kebupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun atau biasa disapa Kyai Uha, menegaskan bahwa, vaksinasi Covid-19, tidak membatalkan puasa. Karena cairan vaksin tidak masuk ke dalam rongga lubang yang ada pada tubuh manusia.
“Disamping tidak masuk ke dalam rongga atau dalam bahasa sunda ‘teu asup kana liang anu molongo‘ juga bermanfaat dalam menjaga kesehatan dan menjaga diri dari ancaman wabah,” kata Kyai Uha, kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (21/4/22).
Pada kalimat-kalimat pertimbangan hukum atau kalimat fiqihnya, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021.
“Kepada warga Kabupaten Sukabumi, khususnya umat Islam, Insyaallah MUI, dengan segala ijtihadnya akan mempertanggungjawabkan yang menjadi keputusannya.terkait vaksin ini. Dipastikan bahwa vaksin Covid-19, di saat Ramadhan tidak membatalkan puasa,”jelasnya.
Redaktur:: Usep Mulyana












