JURNALSUKABUMI.COM – Plt Direktur R. Syamsudin S.H, Yanyan Rosyandi, menjelaskan, bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, rumah sakit itu dapat melakukan kerjasama. dalam bidang pengembangan layanan.
“Sesuai amanat Perwali tentang pengelolaan kerjasama bahwa ada mitra KSO punya alat mesin CT Scan 128 Slices dan Hemodialisa. Alatnya kita simpan dan kita mitra kerjasama untuk melayani pasien dengan sebaik-baiknya,” kata Yanyan.
Dalam hal kerjasama itu lanjut dia, ada pasti ada hitung-hitungannya. Bagaimana proporsi untuk penyedia dan bagaimana proporsi untuk.rumah sakit. Yang jelas ujarnya, di tengah keterbatasan sumber dana dari pemerintah tidak bisa menyediakan pembelian maka kerjasama ini.meniadi alternatif yang paling memungkinkan. 
“Dalam pengembangan layanan tadi,.segitiga (customer, corporate, competitor) bagaimana mempertahankan era kompetitif seperti yang telah diarahkan oleh pak walikota. Sesuai peraturan walikota kerjasama itu selama-lamanya satu periode.itu adalah lima tahun. Metodenya lima tahun kerjasama,.berikutnya dilakukan evaluasi,”tandasnya.
Redaktur: Mohammad Noor












