JURNALSUKABUMI.COM – PT Semen Jawa ditetapkan sebagai perusahaan atau pihak ketiga yang akan mengelola Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cimenteng yang berada di Desa Sukamulya,Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut terungkap dalam ekspose rencana teknis kerjasama oleh calon mitra sekaligus pembahasan draft kesepakatan bersama yang digelar di ruang rapat BPR Sukabumi, Senin 11 April. Pengelolaan sampah di TPSA Cimenteng akan menggunakan teknologi terbaru.
“Karena proses penguraian sampah itu oleh mesin asap, jadi kita pengen tahu dulu cara pengelolaan oleh pihak ketiga supaya dampak asapnya tidak boleh mengganggu warga masyarakat sekitar Cimenteng,” kata Ade Suryaman, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi.
Ade mengatakan, rapat tersebut bertujuan untuk mengetahui proses pengolahan sampah dan poin-poin kesepakatan dengan PT Semen Jawa. Perusahaan itu terpilih setelah mengikuti tahap seleksi calon mitra.
“Tinggal draft kerjasamanya. Karena dalam kerjasama itu akan kelihatan hak dan kewajibannya calon mitra untuk pengelolaan sampah oleh PT Semen Jawa,” terangnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor












