JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idulfitri sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Tak hanya itu, Instruksi Presiden RI mengenai persyaratan mudik lebaran tahun ini juga sudah ditetapkan. Satu di antaranya, boleh mudik bagi warga yang sudah vaksin ketiga atau booster.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Nagrak, Polres Sukabumi, AKP Deden Sulaeman bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi melalui Puskesmas Nagrak menggelar vaksin booster secara door to door.
“Ya, seperti halnya kegiatan hari ini yang dilaksanakan di pabrik Zinyangdi Desa Balaikambang, Kecamatan, Nagrak, Kabupaten Sukabumi,” ujarnya Jumat (8/04/2022).
Lanjut dia, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya menindaklajuti instruksi Presiden RI mengenai persyaratan mudik lebaran 1443 H, dan kondisi karyawan PT Zinyang yang juga akan melaksanakan mudik lebaran.
“Maka dari itu kita melakukan langkah untuk mendatangi secara door to door dengan melaksanakan vaksinasi dosis tiga agar karyawan bisa mudik,” tandasnya.
Sementara itu, peserta vaksin, Arin Ariyandi (31) mengucapkan terima kasih kepada Polsek Nagrak dan tim nakes yang telah melaksanakan kegiatan ini.
“Ya, alhamdulilah kami di sini kedatangan langsung dan bisa ikut vaksin booster. Rencananya mudik insyallah terkabul,” singkatnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan






