JURNALSUKABUMI.COM – Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumda AM TJM) Kabupaten Sukabumi melaksanakan pelimpahan wewenang dan tanggung jawab terkait produksi air cabang.
Kepala Bagian Produksi Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi, Ida Darmawati mengatakan, pelimpahan ini dilakukan dalam rangka efektifitas dan efisiensi pengolahan air di cabang.
“Tepat, pada Jumat 1 April 2022 ini, produksi air cabang beralih ke pusat,” ujarnya dalam keterangan yang diterima jurnalsukabumi.com.
Lanjut Ida, pelimpahan itu atas beberapa pertimbangan seperti peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air yang diproduksi, kesamaan sistem, dan rencana pengembangan.
“Pelimpahan wewenang produksi air dari cabang ke pusat salah satu tujuannya adalah untuk memfokuskan setiap cabang dalam penjualan air, peningkatan pelayanan dan efisiensi pendapatan,” jelas Ida.
Masih kata dia, dari 15 Water Treatment Plant (WTP) yang tersebar di 11 Cabang Perumda AM TJM, pelimpahan tersebut dilakukan secara bertahap.
“Ya, di antaranya Cabang Cisolok, Citarik, Palabuhanratu, Purabaya, Parakansalak, dan Jampang Kulon,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












