JURNALSUKABUMI.COM – Jelang datangnya bulan suci Ramadhan 1443 H, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cicurug melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan perwakilan sejumlah perusahaan yang tersebar di wilayah Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/3/2022).
Berdasarkan infomasi yang dihimpun jurnalsukabumi.com, kegiatan tersebut digelar setelah Forkopimcam Cicurug menerima surat edaran dari Bupati Sukabumi perihal himbauan bulan suci Ramadhan.
Camat Cicurug, Ading Ismail, mengatakan rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas selama bulan Ramadhan nanti.
“Hari ini kita menggelar rapat bersama rekan-rekan Forkopimcam dan perusahaan yang ada di Cicurug, untuk menyampaikan surat edaran dari Bupati Sukabumi,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com.
Ading menjelaskan surat edaran bupati berisi aturan baru terkait jam kerja yang diberlakukan terhadap perusahaan. Selama Ramadhan, perusahaan diwajibkan untuk mengikuti aturan tersebut, salah satunya mengenai kegiatan produksi atau lainnya yang batasi hingga pukul 16.30 WIB.
Perusahaan yang melanggar aturan akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sukabumi.
“Akan kami laporkan, terkait sanksi nanti akan diberikan atau dieksekusi oleh Disnaker,” tandasnya.
Reporter : Ardi Yakub | Redaktur: Mohammad Noor












