JURNALSUKABUMI.COM – Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman bersama Plt Kadinkes, Rika Mutiara, menerima Audensi sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Sukabumi. Dalam pertemuan tersebut membahas terkait Instruksi Presiden Nomer 1 Tahun 2002, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), acara bertempat di Aula BPR Sukabumi, Jumat (04/03/22).
“Ini sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, untuk menjamin seluruh penduduk Sukabumi mendapatkan jaminan kesehatan yang terbaik, dengan mengoptimalkan pelaksanaan program JKN di wilayah Kabupaten Sukabumi,” kata Ade Suryaman kepada Jurnalsukabumi.com. Turut hadir Kadinkes Kabupaten Sukabumi beserta jajarannya mengikuti Audensi Sosialisasi BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi.
Selain itu kata sekda, keberhasilan pelaksanaan program jaminan kesehatan di Kabupaten Sukabumi, sangat didukung oleh peran seluruh jajaran pemerintah daerah melalui instansi-instansi terkait, juga fasilitas kesehatan baik fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit.
“Semoga dengan pencapaian UHC ini menjadi pemicu semangat seluruh Stakeholder di Kabupaten Sukabumi sesuai peran dan tugasnya masing-masing, untuk bersama-sama mensukseskan penyelenggaraan program JKN,” jelasnya.
Dengan tercapainya UHC ini Kata dia, merupakan persembahan dan kado terbaik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi. Dia.berharap, komunikasi yang baik serta terjalin antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi bisa terjalin terus,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Indra Agustian menjelaskan, maksud tujuan audensi adalah untuk bersilaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Hal itu, untuk mensosialisasikan Inpres Nomor 1 tahun 2022 mengenai JKN. Launchingnya pada Februari, Universal Health Coverage (UHC) diwilayah Kabupaten Sukabumi sudah mencapai angka 95%.
“Terkait JKN, Inpres ini lahir untuk kepesertaan JKN harus aktif dan membayar iuran sesuai dengan kepesertaannya dan diharapkan dengan adanya Inpres ini Bupati/Walikota, bisa mengajak masyarakat peserta BPJS untuk membayar iuran dan kepesertaan JKN yang sudah dibayarkan oleh Kabupaten Sukabumi dengan UHC nya mencapai 95%,” ucapnya.
Indra juga mengatakan, Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme Asuransi kesehatan yang bersifat mandatory atau wajib diikuti oleh seluruh warga Indonesia untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat.
Program JKN secara layak diberikan kepada setiap warga yang telah membayar premi/iuran atau bagi warga yang tidak mampu akan dibayarkan preminya oleh Pemerintah.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Usep Mulyana












