JURNALSUKABUMI.COM – Kendaraan truk Over Dimension Over Load (ODOL) di Sukabumi masih kerap ditemukan. Akibatnya, akses lalu lintas seperti di Jalan Nasional Sukabumi-Cibadak-Bogor mudah rusak hingga menimbulkan kemacetan.
Hal tersebut dilontarkan Ketua Forum Warga Sukabumi (FWS), T Suherman Ahong kepada jurnalsukabumi.com, Senin (14/02/2022). Menurutnya, keberadaan ODOL khususnya yang mengangkut Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) banyak merugikan warga. Selain kerap menjadi biang kerok terjadinya kecelakaan lalu linas, juga berdampak buruk karena memicu kerusakan jalan dan kesehatan warga.
“Zero ODOL di Sukabumi hanya mimpi, karena hingga saat ini masih kerap ditemukan. Bahkan, tak jarang keberadaan ODOL i ni salah satu pemicu kerusakan jalan hingga kecelakaan lalu lintas,” tegas Ahong.
Berdasarkan hasil rangkuman FWS, jumlah kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sukabumi yang tercatat sekitar tahun 2021 terdapat 134 kasus kecelakan kendaraan bermotor yang mengalami peningkatan dari tahun 2020 hanya ada 118 kasus laka lantas.
“Padahal, sejak awal 2017 lalu, Kemenhub telah menggemborkan dan mensosialisasikan bahwa Indonesia harus bersih dari kendaraan ODOL. Namun, karena tarik ulur dari kebijakan pemerintah dan intervensi dari para pengusaha, akhirnya sampai saat ini zero ODOL itu belum juga bisa diimplementasikan, salah satunya di Sukabumi,” ujarnya.
Ahong menilai, lalu lintas ini merupakan bagian dari hidup masyarakat Sukabumi. Pasalnya, dalam jalur lalu lintas ini dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan lainnya. Untuk itu, FWS berharap agar pemerintah dapat secara tegas dalam menegakan kebijakanya terkait memberantas keberadaan ODOL ini.
“Permasalahannya sudah jelas, jika terus seperti ini, maka kami akan menempuh langkah hukum seperti Class Action,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin menjelaskan, keberadaan Truk ODOL AMDK ini memiliki problem safety road dan berdampak besar pada beberapa aspek. Di antaranya, akan merusak usia jalan raya hingga menimbulkan kencelakaan bagi pengendara lalu lintas atau warga di sekitar lintasan ODOL.
“Bukan hanya ODOL AMDK, tetapi yang lainnya pun sama seperti, truk pengangkut barang, tanah, pasir, batu bara, cairan soda untuk dijadikan bahan campuran makanan, biji plastik, pakan ternak, bata ringan serta kendaraan tabung pun harus mulai diperhatikan,” sambungnya.
Karena, lanjut dia, kelebihan muatan ini kerap menjadi keuntungan segelintir pihak, selain menganggu akeselerasi pengguna jalan, bahkan juga apek keselamatan, bahan bakar meningkat, menciptakan iklim yang meningkat karena emisi yang tinggi, pencemaran lingkungan yang mengakibatkan polusi dan menganggu pada aspek lain terhadap penyakti yang menjadi lintasan ODOL.
“Sebenarnya para pengusaha itu, tidak mengalami kerugian jika mereka mengangkut muatanya dengan normal. Namun, karena ingin meraup keuntungan lebih banyak, maka mereka telah menambahkan muatan pada truknya,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya menilai bahwa pelanggaran OdDOL saat ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan, namun memiliki implikasi pelanggaran pidana berat. Yaitu ketika akibat pelanggaran ODOL berdampak pada sulit dikendalikannya kendaraan, sehingga menimbulkan kecelakaan fatal yang dapat mencederai dan bahkan menghilangkan nyawa orang lain.
“Implikasi pelanggaran pidana berat atas pelanggaran ODOL ini sudah sering terjadi. Ini menandakan bahwa kasus truk ODOL merupakan kasus serius dan tak boleh main-main,” tegasnya.
Belum lagi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan yang merupakan tindak pidana perusakan fasilitas umum. Ditambah dengan pencemaran udara akibat pelanggaran baku mutu emisi oleh kendaraan yang overload merupakan tindak pidana lingkungan hidup.
Berdasarkan hasil penelitian KPPB sebanyak 60,13 persen armada angkutan AMDK gallon wing-box dengan estimasi berat kendaraan yang dioperasikan pada jalan raya Sukabumi-Bogor, MST 8 ton, konfigurasi sumbu 1.22, JBI 21.000 kg; memiliki kelebihan beban hingga 12.048 Kg atau 123,95 persen. Bahkan 39,87 persen sisanya memiliki kelebihan beban 13.080 Kg atau 134,57 persen yang artinya semua armada angkutan AMDK jenis ini melakukan pelanggaran Odol.
“Kalau berdasarkan hitungan dan penelitian, setiap kali trip, para pengusaha ini untuk sekitar 8,7 juta. Itu dari total kelebihan muatan, karena para pengusaha ini hanya membayar ongkos ke para pengemudi Rp6,5 juta. Sementara angkutannya mencapai 21.768 kg yang seharusnya hanya 9.720 Kg. Iya, sekitar 124 persen kelebihannya, jadi produsen menikmati ongkos yang ditarik dari masyarakat tetapi tidak digunakan,” bebernya.
Masih kata Ahmad, KPPB sangat menentang keras bilamana ada keinginan para pengusaha menunda Zero Odol sampai 2025 mendatang. Dirinya bahkan sudah berkirim surat ke kementrian terkait soal hal tersebut. Jangan sampai alasan kemacetan dan pandemi dijadikan alasan untuk menundak Zero ODOL.
“Kita jelas menentang, bahkan saya rekomendasikan ke Kemenhub segera dimulai razia Zero ODOL sejak Januari tahun 2021. Saya juga mendorong Kemenhub segera melakukan penegakkan hukum secara ketat dan efektif atas pelanggaran ODOL yang dapat dimulai dari armada AMDK sebagai pelopor menuju Zero ODOL. Hal ini mengigat bahwa AMDK di Indonesia dikontrol oleh satu market leader yang menguasai 46,7 persen pasar nasional. Dan rencana warga Sukabumi melakukan langkah hukum pada pelaggaran Truk ODOL AMDK merupakan sebuah ikhtiar yang perlu didukung semua kalangan,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












