Tilep Uang Murid Ratusan Juta, Oknum Kepsek Dikirim ke PN Tipikor Bandung

Jumat, 28 Januari 2022 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi melaui Tim Jaksa Penyidik bersama Kepala Seksi Pidana Khusus menyerahkan tersangka oknum Kepala Sekolah Menengah Negeri Kejuruan (SMKN 4) berinisial DH dengan sejumlah barang bukti untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Bandung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa mengatakan, tersangka DH didampingi kuasa hukumnya telah mengakui atas perbuatan yang dilakukannya.

“Terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan rumah tahanan (rutan) oleh Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal (28/01/ 2022) sampai dengan (16/02/2022) di Rutan Polres Sukabumi Kota,” kata Arif dalam realisnya kepada Jurnalsukabumi.com, Jumat (28/01/2022).

Lanjut dia, adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan di antaranya, bahwa saat dilakukan pemeriksaan terungkap fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka DH selaku Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi, yakni telah memaksakan menghimpun dana dari orang tua siswa dengan paksaan.

Dalihnya kata dia, seakan kegiatan kunjungan industri adalah kewajiban yang harus dipenuhi dengan pembayaran uang pembiayaan swadaya, dimana tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun, pada akhirnya seluruh dana yang terhimpun dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp 545.000.000, sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi.

“Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Tak hanya itu, Arif menegaskan, tersangka dijerat Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk ancaman pidana dari Pasal 12 huruf e minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 8, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda minimal Rp 150 juta atau maksimal Rp 750 juta,” tandasnya.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka DH telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan
Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Perda Miras Disorot, Garis Sukabumi Raya Desak Penegakan Tegas

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:38 WIB

Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:33 WIB