Terkuak! Status Tanah Eks HGU Tenjojaya Cibadak, Pemilik Sahnya Siapa?

Jumat, 14 Januari 2022 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejelasan status lahan seluas 299 hektare, eks hak guna usaha (HGU) PT Tenjojaya yang kekinian menjadi hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki PT. Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kian terang.

Buktinya, setelah dua kali digugat secara perdata, hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sekitar tahun 2018 dan 2019 memperkuat bahwa lahan tersebut tetap dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut.

General Affair Manager PT Bogorindo Cemerlang, Berlin Sumadi didampingi General Affair PT Bogorindo Cemerlang, Moch Iqbal menjelaskan, sesuai putusan peradilan secara sah secara perdata HGB milik PT Bogorindo Cemerlang.

Kendati demikian, kata Berlin, perusahaannya sangat welcome apabila ada warga atau pihak yang akan menggarap atau memberdayakan lahannya. Tentu saja, hal itu harus sesuai dengan mekanisme atau aturan yang ada.

Disebutkan Berlin, perusahaannya saat ini tengah menata kembali mengenai garapan. Tujuannya, selain untuk penertiban administrasi juga jangan sampai ada warga atau pihak yang terkesan memonopoli lahan.

“Persoalan saat ini, seperti mempermasalahkan status kepemilikan seolah terus bergulir. Padahal, kita sangat welcome dan siap duduk bersama jika ada hal yang miskomunikasi,” ujar Berlin kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (14/01/2022).

Menurutnya, PT. Bogorindo Cemerlang sendiri justru membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bisa memanfaatkan lahan ini. Baik untuk garapan atau bisa bekerja sama mendukung progres kesiapan membuka lahan pertanian yang bekerja sama dan digarap PT. Eden Pangan Indonesia (Eden Farm).

“Kita sangat terbuka dari dulu demi membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat di sana. Buktinya,
dari 299 hektare lahan kita, 75% digarap oleh warga. Adapun untuk pengajuan garapan, tentu teknisnya harus sesuai aturan bersama,” tutup Berlin.

Sementara itu, Dayat (60) sekaligus Ketua RW I Kampung Tenjojaya mengaku, sudah lama menggarap pertanian di atas lahan milik PT Bogorindo.

“Sejak dulu, Alhamdulillah saya diizinkan. Tentunya sesuai aturan dan kesepakatan dengan PT Bogorindo. Hasil pertaniannya seperti pisang, singkong dan sayuran untuk saya, terpenting lahannya turut diurus,” tandasnya.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Perda Miras Disorot, Garis Sukabumi Raya Desak Penegakan Tegas
Kecelakaan Maut di Sukabumi–Cianjur, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:43 WIB

KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB