JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak enam orang saksi korban pencabulan AH, warga Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukabumi, Dhiki Kurnia, Selasa (11/1/22).
Menurut tokoh masyarakat yang turut mendampingi para saksi, Dedi Suhendar, selama pemeriksaan, mereka bersikap kooperatif. Sehingga mempermudah proses pemeriksaan.
“Alhamdulillah, proses pemeriksaan gelombang ketiga ini, berjalan lancar. Mereka juga bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung,” kata Dedi.
Berdasarkan surat panggilan Nomor 148/CBD/Eku.2/2/12/2021, para saksi tersebut adalah SN (12), NHM (9), RA (9), RT (33), SA (33) dan IS (51).
Sebelumnya, JPU, Dhiki Kurnia juga melayangkan panggilan kepada saksi-saksi EN(41), SM (9), SMS (8), AID (28), AGN (8) dan NR (36).
Menanggapi masalah ini, keluarga korban menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Karena perbuatan pelaku telah menghancurkan masa depan anak-anak yang seharusnya dia lindungi.
“Perbuatan terdakwa sudah sangat kelewatan. Korban yang seusia cucunya itu diperlakukan tidak manusiawi. Saya sebagai bagian dari keluarga korban, menuntut agar terdakwa dihukum yang seberat-beratnya. Agar tidak jatuh korban lainnya yang dijadikan budak seksual oleh dia,” ujarnya.
Redaktur: Usep Mulyana






