JURNALSUKABUMI.COM – Sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan Ruko Kembang Kuning, mengaku ‘galau’ terkait diturunkannya surat edaran dari Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Surat tersebut berisi perintah kepada pedagang untuk mengosongkan tempat tersebut selambat-lambatnya tanggal 6 Januari 2022.
Dadang, salah satu pedagang di kawasan tersebut sangat menyayangkan atas tindakan pihak Kelurahan Cicurug yang mengeluarkan surat edaran tanpa memberikan solusi kepada para pedagang.
“Kecewa pasti, seharusnya ketika memberikan kebijakan, pemerintah juga memberikan solusi kepada kita para pedagang,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (30/12/21).
Dirinya mengaku sangat mengerti atas kebijakan pemerintah yang meminta para pedagang mengosongkan tempat yang biasa mereka jadikan untuk mengais rejeki itu.
“Kita sadar dan mengerti, lahan yang kita pakai ini bukan milik kita, minimal ketika pemerintah minta kita untuk mengosongkan lahan, pemerintah memberikan lahan baru untuk kita berjualan,” tandasnya.
Untuk diketahui, isi surat edaran tersebut berisi perintah pihak Kelurahan untuk mengosongkan lahan, karena lahan tersebut akan dibangun taman mulai tanggal 6 Januari 2022.
Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Ujang Herlan












