JURNALSUJABUMI.COM – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman, menegaskan, menjelang perayaan natal dan tahun baru (Nataru), pihaknya akan memperketat protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran klaster baru Covid- 19.
“Hal tersebut sesuai dengan arahan pemerintah, menjelang peringatan Natal dan Tahun Baru yakni dilakukan pengetatan protokol kesehatan, terutama di tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan dan tempat wisata,” kata Dedi Chardiman kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (10/12/21).
Pemberlakuan peraturan tersebut, mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid- 19.
Diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 202, Tanggal 24 Nopember 2021, Tentang Pencegahan dan Penaggulangan Covid- 19 saat Natal Tahun Baru 2021-2022.
Masih kata Kadishub, biasanya di tempat-tempat keramaian itulah, berpotensi menciptakan kerumunan-kerumunan yang kerap mengabaikan protokol kesehatan. Sehingga dapat memicu penyebaran Covid- 19, yang saat ini sudah mulai melandai.
Kegiatan penyekatan dan pemeriksaan dokumen sertifikat vaksin jelasnya, berlangsung mulai 11 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dishub Kabupaten Sukabumi juga membuat tagline “Teu Vaksin Teu Ulin”.
Berkaitan dengan vaccianation campaign ujarnya, bahwa bagi setiap orang terutama wisatawan yang berkunjung ke Sukabumi, akan melewati titik-titik lokasi pemeriksaan kesehatan.
“Jika hasil pemeriksaan ditemukan ada wisatawan khususnya dari luar wilayah
Sukabumi yang belum atau tidak bisa menunjukan bukti telah di vaksin, maka pemda melalui Dinas Kesehatan akan melaksanakan vaksin di pos/tempat pemeriksaan,” tandasnya.
Redaktur: Usep Mulyana












