JURNALSUKABUMI.COM – Kasus tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur, kembali terjadi. Kali ini, dialami korban berinisial M (13) warga di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mendapat perlakuan sadis oleh pelaku berinisial D (57). Di mana, M bocah laki-laki tersebut dianiyaya dengan cara melepas paksa kuku jari, disayat menggunakan benda tajam hingga membakar bibir atas sebelah kiri.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Tegalbuleud, Iptu Deni Miharja mengatakan, informasi kejadian tersebut diterima sekira pukul 17.00 WIB, Rabu (01/12/12). Tidak lama dari laporan, polisi langsung mendalami kasus tersebut.
“Tepat pukul 13.00 WIB tadi, Aparat Reskrim Polsek Tegalbuleud berhasil mengamankan pelaku di pesisir Pantai Tegalbuleud,” kata Deni dalam keterangannya kepada wartawan Jumat (03/12/2021).
Dari tangan pelaku lanjut dia, Aparat Reskrim Polsek Tegalbuleud mengamankan pula sejumlah barang bukti di antaranya, satu buah pisau cukur merk gillete warna biru yang digunakan oleh pelaku dan tali terbuat dari akar daun pandan.
Sedangkan hasil visum yang dilakukan aparat kepolisian, ditemukan luka lecet di kepala dan bibir atas sebelah kiri berukuran 3×2 cm tampak pendarahan aktif di sekitar luka.
“Selain itu, jari kaki kanan bagian kuku kiri dan kanan dalam keadaan terkelupas atau terlepas tidak tampak pendarahan aktif di sekitar luka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Tindak Pidana Penganiayaan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post